email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tegakkan Ketentuan PPKM Darurat, Kapolres Malang Borong Dagangan

by Agung Baskoro
17 Juli 2021

JAVASATU-MALANG- Sebagai salah satu upaya untuk menegakkan ketentuan PPKM Darurat kepada pedagang di area Pasar Bululawang, Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono memborong dagangan milik salah satu pedagang kaki lima (PKL).

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono saat menegakkan PPKM Darurat pedagang di area Pasar Bululawang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dagangan itu milik Wahyudianto yang menjual nasi goreng yang biasa mangkal di tempat tersebut.

Apa yang dilakukan Kapolres ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat ataupun pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Saya beli semua ya, tapi habis ini langsung pulang,” ucap Bagoes, Sabtu (17/7/2021) malam.

Usai memborong dagangan Wahyudianto, Kapolres Malang memberikan bantuan berupa paket sembako. Paket sembako ini pun diberikan kepada seluruh pedagang yang ada di area Pasar Bululawang.

Pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun ini juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat.

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono memberiikan bantuan paket sembako ke pedagang di area Pasar Bululawang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara, Wahyudianto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, karena dagangannya telah dibeli semuanya.

BacaJuga :

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Turnamen Sepak Bola Antar Lembaga, Polres Malang Juara

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres. Sekarang ini pendapatan saya menurun drastis, jadi sangat terbantu,” tutur Wahyudianto.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Darurat menyebutkan restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Baca Juga: 
  • Otobus Langgar PPKM Darurat Kena Sanksi Berat – Kliktimes.com
  • Demonstrasi Tolak PPKM Ambon Ricuh, Polisi Vs Mahasiswa – Kliktimes.com

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kebijakan ini pun berimbas pada turunnya omset, tidak terkecuali pedagang pinggir jalan. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP R Bagoes WibisonoBErita PPKMkapolres malangPolres MalangPOLRIPPKM Darurat

Comments 4

  1. Ping-balik: Selamatkan Uang Negara, Mensos RI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Malang - KlikTimes
  2. Ping-balik: Selamatkan Uang Negara, Kapolres Malang Raih Penghargaan dari Kemensos RI - Javasatu
  3. Ping-balik: Illegal Logging Berhasil Digagalkan Posal Sendangbiru dan Perhutani Bantur - Javasatu
  4. Ping-balik: Posal Sendangbiru dan Perhutani Bantur Gagalkan Illegal Loggin - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Enam Anggota Gangster di Gresik Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Berdarah

BERITA LAINNYA

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved