Javasatu,Surabaya- Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam SK tersebut, Gubernur Jatim menetapkan 11 kota/kabupaten di Jawa Timur yang bakal diterapkan PPKM pada 11 – 25 Januari 2021.
Dirincikan, 11 wilayah tersebut, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Dijelaskan, sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM di Jatim, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Pengunjung restoran santap di tempat dibatasi maksimal 25 persen.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mall jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 Wib. Untuk tempat ibadah kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat.
Berita Lainnya: Bupati Sleman Minta Seluruh Elemen Dukung PPKM – Nusadaily.com
Gubernur Khofifah berpesan kepada seluruh Bupati dan Walikota seluruh Jatim di wilayahnya masing-masing untuk lebih meningkatkan prokes 4 M, memperkuat kemampuan tracing, meningkatkan fasilitas kesehatan, mengaktifkan kembali kampung tangguh. (Bas/Saf)
Comments 4