Javasatu,Malang- Bupati Malang HM Sanusi memastikan akan mengikuti instruksi Mendagri terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya. Dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampakan Sanusi usai mengikuti Vidcon bersama Gubernur Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Jum’at (8/1/2021).
“Intinya Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” bebernya
Sanusi juga menyinggung perbedaan antara PSBB yang pernah diterapkan tahun lalu dengan PPKM.
“Pastinya lebih longgar dibanding PSBB lalu, dan tidak adanya penerapan Check Point.” singkat Sanusi.
Sebagai tambahan insformasi, pada instruksi Mendagri menyebutkan, membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Agb/Arf)