Javasatu,Batu- Pemerintak Kota (Pemkot) Batu melalui Walikota Dewanti Rumpoko menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batu. SE tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021.
Kebijakan itu telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Untuk Jawa Timur, PSBB Jawa-Bali hanya difokuskan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Kedua kawasan ini dianggap rawan terhadap penyebaran kasus Covid-19.
Usai menggelar teleconference bersama Gubernur Jawa Timur membahas persiapan PPKM, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya telah berkomitmen bersama pemerintahan daerah di Malang Raya untuk pemberlakuan PPKM.
“Misalnya jam malam yang akan kami sesuaikan. Mungkin kalau dari pusat harus selesai pukul 19.00. Namun untuk Malang Raya akan selesai pada pukul 21.00 WIB,” kata Dewanti.
Dalam surat edaran tersebut, diatur pula pembatasan karyawan di tempat kerja yang mengharuskan dibatasi maksimal 50 persen. Serta wajib mempraktikkan protokol kesehatan secara ketat. Pada kondisi tertentu yang dirasa berisiko penyebaran Covid-19, pembatasan karyawan bisa dilakukan hingga 25 persen.
Masuknya Malang Raya dalam penerapan PPKM ini dikarenakan tingginya angka kematian akibat Covid-19. Selama PPKM, Pemkot Batu tidak membuka posko pemeriksaan di pintu masuk Kota Batu. Wisatawan tetap bisa keluar masuk Batu, namun harus menunjukan surat keterangan tes rapid antigen.
Tempat pariwisata dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas keseluruhan. Menurut Dewanti, selama ini tingkat kunjungan di tempat pariwisata masih di bawah 50 persen.
“Kalau melihat kondisi Kota Batu, saya dapat laporan hotel dan wisata jauh dari target. Seperti Selecta, pengunjungnya 10%, Jatim Park Group 20%, padahal itu tidak menjadi masalah kerumunan. Mulai Nataru sampai saat ini operasionalnya merugi atau tidak nutut,” ujar Dewanti, Jumat (8/1/2021).
Para kepala daerah di Malang Raya sepakat tidak mengeluarkan peraturan baik Perwali atau Perbup selama PSBB. Pembatasan kegiatan hanya sampai jam 8 malam.
Fasum Tidak Akan Ditutup
Selain itu, untuk fasilitas umum yang ada di Kota Batu juga tidak akan ditutup pada penerapan PPKM ini. Namun akan ada beberapa titik yang akan menjadi pusat perhatian. “Alun-alun akan menjadi titik utama yang akan kami perhatikan. Karena dari semua tempat yang ada di Kota Batu ini. Yang paling ramai dikunjungi di Alun-alun,” ujarnya.
Maka dari itu pihaknya akan melakukan konsentrasi lebih di Alun-alun Kota Batu. Ini bertujuan agar di Alun-alun Kota Batu tak terjadi kerumunan masa yang berlebihan. Serta untuk tempat-tempat ibadah juga harus tetap menerapkan pembatasan jamaah. Yakni tetap 50 persen dari kapasitas dan harus menerapkan jaga jarak fisik.
Sementara itu, untuk kegiatan hajatan juga tetap diperbolehkan. Namun ada pembatasan jam. Yakni hingga pukul 20.00 harus sudah selesai. “Selain itu, untuk tamu undangan juga terbatas. Serta protokol kesehatan juga harus tetap dilaksanakan,” bebernya.
Lebih lanjut, Dewanti telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Batu, Kartika Trisulandari untuk tanggap mengatasi masyarakat yang sakit. Bahkan sampai tingkat desa atau kelurahan. “Saya menginstruksikan pada drg Kartika pengumuman ke desa kalau ada warganya yang sakit lapor, untuk nantinya akan di swab. Lalu keluarganya akan dibatasi untuk yang merawat dia, tidak semua keluar masuk,” jelasnya.
Satpol PP Siap Jalankan Tugas
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim telah siap untuk menjalankan tugasnya selama pelaksanaan PPKM. Ia mengatakan untuk hal teknis akan menyesuaikan dengan situasi di lapangan.
“Selain itu, untuk operasi cipta kondisi. Kami juga akan menerapkannya lebih ketat lagi. Berupa penerapan denda dalam Perwali nomor 78 tahun 2020,” ujarnya.
Sanksi denda juga akan diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka pelanggaran protokol kesehatan. Ini karena terdapat peningkatan jumlah pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan di Kota Batu.
“Yang mana tingkat pelanggaran untuk warga Kota Batu pada bulan November 2020 lalu angkanya sebesar 62 persen. Sedangkan pada bulan Desember lalu ada peningkatan sebanyak 3 persen menjadi 65 persen pelanggar,” bebernya.
Berita Lainnya: Angka Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Tim Pemulasaraan Jenazah Kurang, Ini Tanggapan Wali Kota Malang – Nusadaily.com
Untuk penerapan denda itu, kata Adhim, nilai maksimalnya Rp 100 ribu. Yang mana hasil dari denda itu akan disetor ke kas daerah. Sementara itu, untuk pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kota Batu hingga akhir Desember lalu mencapai 5995 pelanggar. (ND/JS)
Comments 2