email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MUI dan Disnaker Gresik Sepakat Susun Panduan Ibadah di Kantor dan Perusahaan

by Sudasir Al Ayyubi
1 November 2025

JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik resmi menandatangani perjanjian kerja sama penyusunan panduan peribadatan bagi pegawai kantor pemerintahan dan karyawan perusahaan, Jumat (31/10/2025). Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam menjamin hak beribadah di lingkungan kerja.

MUI dan Disnaker Gresik Sepakat Susun Panduan Ibadah di Kantor dan Perusahaan. (Foto: ist)

Penandatanganan dilakukan di Kantor MUI Gresik oleh Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Thoyyib dan Kepala Disnaker Gresik H. Zainul Arifin, S.STP, M.M.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa persoalan hak beribadah di tempat kerja selama ini kerap menjadi kegelisahan di lapangan. Ia menegaskan, kolaborasi dengan MUI menjadi langkah penting agar aturan yang dibuat tidak hanya berpijak pada hukum formal, tetapi juga memperhatikan aspek spiritual.

“Alhamdulillah, gayung bersambut. Para kiai dari MUI mendukung penuh agar hak beribadah bagi pegawai dan karyawan benar-benar dijamin pelaksanaannya,” ujar Zainul.

Menurutnya, hak beribadah sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Sebagai turunan aturan tersebut, Pemkab Gresik akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang turut mengatur hubungan industrial, termasuk tata kelola kegiatan ibadah di tempat kerja.

“Disnaker bertugas memastikan pelaksanaan aturan, sementara MUI berperan dalam menjamin kesempurnaan ibadah agar karyawan bisa beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” jelas Zainul.

BacaJuga :

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Sementara itu, Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Thoyyib menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud tanggung jawab MUI sebagai mitra strategis pemerintah (shodiqul hukumah). Ia menilai, pembatasan ibadah di perusahaan tidak boleh terjadi di Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Wali.

“MUI berkomitmen memastikan Gresik tetap menjadi daerah yang barokah. Jika ibadah para pekerja dijaga, insyaallah industri juga akan diberkahi,” tegas Kiai Rofiq.

Dukungan juga datang dari kalangan buruh. Subari, pimpinan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik, menyebut kerja sama MUI dan Disnaker ini sebagai langkah bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Gresik.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Semoga kesepakatan ini tidak hanya di atas kertas, tapi juga benar-benar dijalankan di semua perusahaan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait jaminan hak beribadah melalui tiga kanal resmi, yakni Layanan Konsultasi Keagamaan MUI Gresik (081239996303), Disnaker Gresik, dan Sekber Buruh Gresik.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus MUI Gresik, di antaranya Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, Bendahara Umum H. Khoirul Anwar, S.H., serta sejumlah pimpinan komisi bidang dakwah dan ukhuwah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Disnaker GresikIbadahMUI Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Di Balik Hutan Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Terungkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d