JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik resmi menandatangani perjanjian kerja sama penyusunan panduan peribadatan bagi pegawai kantor pemerintahan dan karyawan perusahaan, Jumat (31/10/2025). Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam menjamin hak beribadah di lingkungan kerja.

Penandatanganan dilakukan di Kantor MUI Gresik oleh Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Thoyyib dan Kepala Disnaker Gresik H. Zainul Arifin, S.STP, M.M.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa persoalan hak beribadah di tempat kerja selama ini kerap menjadi kegelisahan di lapangan. Ia menegaskan, kolaborasi dengan MUI menjadi langkah penting agar aturan yang dibuat tidak hanya berpijak pada hukum formal, tetapi juga memperhatikan aspek spiritual.
“Alhamdulillah, gayung bersambut. Para kiai dari MUI mendukung penuh agar hak beribadah bagi pegawai dan karyawan benar-benar dijamin pelaksanaannya,” ujar Zainul.
Menurutnya, hak beribadah sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sebagai turunan aturan tersebut, Pemkab Gresik akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang turut mengatur hubungan industrial, termasuk tata kelola kegiatan ibadah di tempat kerja.
“Disnaker bertugas memastikan pelaksanaan aturan, sementara MUI berperan dalam menjamin kesempurnaan ibadah agar karyawan bisa beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” jelas Zainul.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Thoyyib menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud tanggung jawab MUI sebagai mitra strategis pemerintah (shodiqul hukumah). Ia menilai, pembatasan ibadah di perusahaan tidak boleh terjadi di Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Wali.
“MUI berkomitmen memastikan Gresik tetap menjadi daerah yang barokah. Jika ibadah para pekerja dijaga, insyaallah industri juga akan diberkahi,” tegas Kiai Rofiq.
Dukungan juga datang dari kalangan buruh. Subari, pimpinan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik, menyebut kerja sama MUI dan Disnaker ini sebagai langkah bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Gresik.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Semoga kesepakatan ini tidak hanya di atas kertas, tapi juga benar-benar dijalankan di semua perusahaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait jaminan hak beribadah melalui tiga kanal resmi, yakni Layanan Konsultasi Keagamaan MUI Gresik (081239996303), Disnaker Gresik, dan Sekber Buruh Gresik.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus MUI Gresik, di antaranya Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, Bendahara Umum H. Khoirul Anwar, S.H., serta sejumlah pimpinan komisi bidang dakwah dan ukhuwah. (bas/arf)