Javasatu,Malang- Masa transisi new normal pasca pandemi Covid-19 bukan berarti kembali ke kebiasaan lama. Namun nyatanya, masih terpantau aktivitas warga yang melanggar protokol kesehatan. Padahal masyarkat terus dihimbau untuk pakai masker di tempat wisata.
Sebagai langkah tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum, diantaranya di tempat wisata, pasar, dan di jalan.
“Kami sudah membentuk tim dalam melakukan operasi masker. Dan tim tersebut setiap hari menyebar diberbagai titik, diantaranya pasar, tempat wisata, dan di jalan,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin, Minggu (28/06/20).
Salah satu sanksi yang diterapkan di tempat wisata seperti Pantai Gua Cina, Pantai Ungapan, dan Pantai Balekambang berupa, penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP),menyapu jalan, bahkan sanksi push up atau jenis senam kekuatan otot.
“Operasi masker di wilayah Kabupaten Malang berlangsung tujuh hari, dan pelaksanaan operasi itu kita sebar di semua kecamatan. Sehingga dengan kita lakukan operasi masker, maka mereka yang terkena sanksi sosial akan jera, dan agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Nazaruddin.
Masuk Pantai Ungapan Rp 10.000,-
Hal senada disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang Ahmad Faiz Wildan yang menegaskan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan di setiap pengunjung tempat wisata.
“Kami sudah melakukan kerjasama dengan Satpol PP untuk menerapkan Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020. Sehingga ketika ada pengunjung wisata yang diketahui tidak menggunakan masker, maka langsung dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP, yaitu berupa sanksi sosial,” ujar Wildan. (Agb/Krs)