Javasatu,Gunung Mas- Memasuki hari Kedua Operasi Yustisi Covid-19, Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), melakukan pendampingan kepada Satpol PP dalam rangka penindakan, Selasa (15/9/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, mengungkapkan, masyarakat ketika melakukan aktifitas di luar rumah yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi fisik berupa push up.
“Kegiatan ini sesuai dengan Inpres nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah beberapa hari lalu” tegas Sugeng.
Kapolsek Sugeng menambahkan, masyarakat harus sadar betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Semoga dengan adanya penindakan seperti ini dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah” pungkas Sugeng. (SekilasKalteng)