Javasatu,Malang- Telah disetujuinya pengajuan status Malang Raya oleh Kementerian Kesehatan pada level Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), namun untuk penerapannya masih harus melalui kesepakatan bersama antar tiga kepala daerah.
Menanggapi Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada Senin (11/5/2020) bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 oleh Kemenkes, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk penerapan PSBB harus melalui kesepakatan bersama.
“Untuk pelaksanaannya tinggal nunggu kesepakatan tiga kepala daerah, Kabupaten Malang sudah siap semua” ungkapnya, Selasa (12/5/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, lanjut Sanusi, dirinya akan memperketat masyarakat luar Kabupaten Malang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Malang dengan mengoptimalkan fungsi Posko Check Poin Mudik Terpadu yang ada di setiap perbatasan wilayah Kabupaten setempat.
“Kami akan perketat pengawasan di daerah perbatasan, memaksimalkan posko Ceck Point yang ada di setiap perbatasan. Supaya bisa mencegah orang yang positif itu masuk ke Kabupaten Malang” jelasnya.
Selain itu Sanusi akan memaksimalkan posko Ceck Point yang sudah tersebar di wilayahnya.
“Tidak jadi hanya parsial ya, tapi seluruhnya akan PSBB. Tapi, untuk beberapa kecamatan yang telah menjadi zona merah akan lebih difokuskan, dan kecamatan lainnya juga akan tetap terus dilakukan analisa” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait penerapan PSBB di Kota Malang dan Kota Batu sudah siap, tinggal menunggu kesepakatan antar tiga kepala daerah di Malang Raya. (Agb/Red)