email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

by Redaksi Javasatu
5 Agustus 2024

BacaJuga :

Panglima TNI Turun Langsung, Dorong Prajurit Jadi Motor Ketahanan Pangan

Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Reformasi Birokrasi

JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) resmi menyerahkan berkas perkara Kapal Motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Senin (05/08/2024). Langkah ini diambil setelah penangkapan kapal tersebut atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran akibat ketidaklengkapan dokumen.

(Foto: Humas Bakamla RI/Istimewa)

Penangkapan KM Suryani Ladjoni, yang berbendera Indonesia, terjadi di Perairan Talise, Sulawesi Utara, tepatnya di koordinat 01°54’09” U – 125°02’29” T. Kapal ini ditangkap oleh High Speed Craft (HSC) 32-03 milik Bakamla RI, yang sedang menjalankan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia.

Keterangan tertulis HUmas Bakamla RI menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 16.00 WITA, saat HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

  1. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
  2. Kapal beroperasi di daerah pelayaran A1+A2 meskipun seharusnya hanya di A1, mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.
  3. Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas.
  4. Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang cadet mesin bernama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya, menyerahkan kasus ini kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan berkas perkara diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga, untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.

Bakamla RI mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado dalam kasus ini, yang menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. (Nuh)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Bakamla RI

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved