email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

by Redaksi Javasatu
5 Agustus 2024

BacaJuga :

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) resmi menyerahkan berkas perkara Kapal Motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Senin (05/08/2024). Langkah ini diambil setelah penangkapan kapal tersebut atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran akibat ketidaklengkapan dokumen.

(Foto: Humas Bakamla RI/Istimewa)

Penangkapan KM Suryani Ladjoni, yang berbendera Indonesia, terjadi di Perairan Talise, Sulawesi Utara, tepatnya di koordinat 01°54’09” U – 125°02’29” T. Kapal ini ditangkap oleh High Speed Craft (HSC) 32-03 milik Bakamla RI, yang sedang menjalankan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia.

Keterangan tertulis HUmas Bakamla RI menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 16.00 WITA, saat HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

  1. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
  2. Kapal beroperasi di daerah pelayaran A1+A2 meskipun seharusnya hanya di A1, mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.
  3. Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas.
  4. Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang cadet mesin bernama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya, menyerahkan kasus ini kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan berkas perkara diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga, untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.

ADVERTISEMENT

Bakamla RI mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado dalam kasus ini, yang menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. (Nuh)

Tags: Bakamla RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Maulid Nabi DPAC FKPQ Kebomas Khidmat, Guru Ngaji Dapat Hadiah Umrah

MUI Gresik Siapkan Musda Kecamatan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Pengurus

ADVERTISEMENT

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Menganti, Barang Bukti Dimusnahkan

Ketua DPRD Gresik Apresiasi Santri Fest, Gerakkan Ekonomi Lewat UMKM Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved