JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) resmi menyerahkan berkas perkara Kapal Motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Senin (05/08/2024). Langkah ini diambil setelah penangkapan kapal tersebut atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran akibat ketidaklengkapan dokumen.
Penangkapan KM Suryani Ladjoni, yang berbendera Indonesia, terjadi di Perairan Talise, Sulawesi Utara, tepatnya di koordinat 01°54’09” U – 125°02’29” T. Kapal ini ditangkap oleh High Speed Craft (HSC) 32-03 milik Bakamla RI, yang sedang menjalankan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia.
Keterangan tertulis HUmas Bakamla RI menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 16.00 WITA, saat HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
- Kapal beroperasi di daerah pelayaran A1+A2 meskipun seharusnya hanya di A1, mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.
- Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas.
- Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang cadet mesin bernama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.
Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya, menyerahkan kasus ini kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan berkas perkara diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga, untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.
Bakamla RI mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado dalam kasus ini, yang menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. (Nuh)