email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Jadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

by Javasatu
1 Desember 2022

JAVASATU.COM- Perwira Hukum (Pa Kum) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha (GY) Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK), bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jalan Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu (30/11/2022).

(Foto: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY)

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS, POLRI dan TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)” ungkap Dansatgas.

Dibeberkan berdasar keterangan petugas, kronologi tindakan karantina pemusnahan HPHK & OPTK bahwa pada bulan Oktober 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019” ungkapnya.

Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval

“Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi Olahan 14,23 Kg, Telur Ayam 3,5 Kg, Daging Babi 4 Kg, Daging Ayam 9,86 Kg, Bunga Kamboja 2 Batang, Bibit Kaktus 2 Batang, Bibit Daun Kari 2 Batang, Bibit Jeruk 2 Batang” rincinya.

BacaJuga :

Hercules TNI AU Bawa 500 Koli APD untuk Penanganan Karhutla Kalsel

Pembangunan Markas Yon TP 444 Wonosobo Terus Dikebut, Dandim Beri Dukungan

(Foto: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY)

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Dio (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. (Sumber: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EntikongSatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTYStasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Hercules TNI AU Bawa 500 Koli APD untuk Penanganan Karhutla Kalsel

Spencer Green Hotel Batu Gelar Kompetisi Voice Over Berhadiah Jutaan Rupiah

ASIFA Malang Buka Kelas Sepak Bola Usia 9-10 Tahun

Polisi Cek Aduan Sabung Ayam di Menganti Gresik, Fasilitas Dibongkar

UB Kembangkan Batik Pesantren di Kota Batu, Dorong Ekonomi Kreatif Santri

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

BERITA LAINNYA

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Hercules TNI AU Bawa 500 Koli APD untuk Penanganan Karhutla Kalsel

Spencer Green Hotel Batu Gelar Kompetisi Voice Over Berhadiah Jutaan Rupiah

ASIFA Malang Buka Kelas Sepak Bola Usia 9-10 Tahun

Polisi Cek Aduan Sabung Ayam di Menganti Gresik, Fasilitas Dibongkar

UB Kembangkan Batik Pesantren di Kota Batu, Dorong Ekonomi Kreatif Santri

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved