Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Jadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Javasatu by Javasatu
1 Desember 2022
0

JAVASATU.COM- Perwira Hukum (Pa Kum) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha (GY) Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK), bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jalan Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu (30/11/2022).

(Foto: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY)

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS, POLRI dan TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)” ungkap Dansatgas.

Dibeberkan berdasar keterangan petugas, kronologi tindakan karantina pemusnahan HPHK & OPTK bahwa pada bulan Oktober 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019” ungkapnya.

Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval

“Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi Olahan 14,23 Kg, Telur Ayam 3,5 Kg, Daging Babi 4 Kg, Daging Ayam 9,86 Kg, Bunga Kamboja 2 Batang, Bibit Kaktus 2 Batang, Bibit Daun Kari 2 Batang, Bibit Jeruk 2 Batang” rincinya.

(Foto: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY)

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Dio (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. (Sumber: Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/GTY)

Tags: EntikongSatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTYStasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong
Previous Post

Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Gresik Beri Apresiasi Insan Kesehatan

Next Post

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Karangploso Malang

Related Posts

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh
TNI

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh

22 September 2026
Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo
TNI

Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo

20 September 2026
HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
TNI

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

19 September 2026
Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI
TNI

Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI

19 September 2026
Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng
TNI

Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng

19 September 2026
Cegah Karhutla, TNI Door to Door Edukasi Warga Kabupaten Sambas
TNI

Cegah Karhutla, TNI Door to Door Edukasi Warga Kabupaten Sambas

15 September 2026
Next Post
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Karangploso Malang

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Karangploso Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
  • Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com