Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

TNI AL Tangkap Perwira Tinggi Gadungan yang Kerap Buat Konten di TikTok

Javasatu by Javasatu
2 Februari 2023
0

JAVASATU.COM- TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menangkap seorang oknum TNI gadungan yang membuat konten TikTok dengan menggunakan atribut TNI AL berpangkat Laksamana Pertama (Laksma) TNI di depan kantor PNM Bonong Mekar, Cipendey Bandung Barat, Selasa (31/1/2023).

TNI AL Tangkap Perwira Tinggi Gadungan yang Kerap Buat Konten di TikTok. (Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut)

Danpuspomal Brigjen TNI Mar I Made Wahyu Santoso didampingi Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung dan Kadispamsanal Laksma TNI Yudhi Bramantyo dihadapan awak media menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula saat ditemukan akun TikTok yang beberapa kali memuat video seorang laki-laki yang menggunakan seragam TNI AL dengan pangkat Laksma TNI.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Satlidpam Puspomal, Tim intel dan Dislidpam Pom Lantamal III segera melaksanakan penelusuran dan penyelidikan secara seksama terhadap pelaku untuk mencegah terjadi tindakan yang dapat merugikan banyak pihak maupun citra TNI AL dan diketahui bahwa tersangka bukanlah anggota TNI AL,” ujar Danpuspomal dihadapan awak media.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB tim bergerak menuju ke alamat Tarum Barat III B14 No 29 Jababeka Cikarang Barat berdasarkan informasi awal yang didapat dari penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku dan didapat informasi bahwa mobil tersebut diberikan kepada saudara MN di daerah Telaga Pesona Cikarang Barat. Kemudian didapatkan informasi dari saudara MN tentang keberadaan pelaku dan nomor telepon pelaku, selanjutnya dilakukan cek posisi dan didapat pelaku berada di daerah Cikalong Kabupaten Purwakarta.

Setelah memperoleh informasi yang tepat, tim gabungan mencari keberadaan pelaku di daerah Cikalong dan waduk Cirata guna melaksanakan penyelidikan dan penangkapan. Keesokan harinya pada Selasa (31/01) tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang berinisial MM 73 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Dari pelaku didapatkan barang bukti baju dan celana dinas PDH lengkap dengan pangkat Laksma TNI, brevet dan tanda jasa, KTP, handphone serta kalung tanda BIN. Pelaku mengaku membuat baju dan membeli atribut TNI AL serta tanda lencana BIN di pasar senen Jakarta Pusat atas keinginan sendiri.

Modus yang dilakukan pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Laksma TNI, untuk melancarkan aksi bejatnya menarik minat wanita dan pengakuannya sudah beberapa kali bertemu serta melakukan hubungan badan dengan tiga wanita berbeda. Setelah melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke pihak berwajib yakni Mabes Polri.

Untuk mengantisipasi hal ini terulang kembali, Danpuspomal menegaskan akan terus mensosialisasikan dan menekankan kepada para penjual atribut TNI di mana pun terkhusus Pasar Senen untuk tidak mudah menjual atribut kepada seseorang maupun kelompok yang tidak memiliki identitas instansi terkait.

Sementara itu, Dispenal akan terus mensosialisasikan larangan kepada seluruh prajurit TNI AL menggunakan media sosial dengan tujuan-tujuan negatif, selain itu Dispamsanal juga akan memberikan pengawasan terhadap media-media sosial untuk mengantisipasi seandainya ada pelanggaran seperti ini terjadi bisa segera ditindaklanjuti.

Respon cepat personel TNI AL dalam menangkap pelaku pencemaran citra baik TNI AL tersebut diapresiasi oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Hal ini sejalan dengan penekanan Kasal bahwa setiap personel TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjawab setiap tugas tugas yang dipertanggungjawabkannya dan memahami tugas masing-masing bidang dengan tetap fokus kepada arah kebijakan Kasal. (Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut)

Source: Data dan Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut
Tags: Dinas Penerangan Angkatan Laut
Previous Post

Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu Beri Penguatan Iman WBP Lapas Kelas I Malang

Next Post

Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku, Satu Tewas Ditembak

Related Posts

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh
TNI

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh

22 September 2026
Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo
TNI

Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo

20 September 2026
HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
TNI

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

19 September 2026
Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI
TNI

Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI

19 September 2026
Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng
TNI

Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng

19 September 2026
Cegah Karhutla, TNI Door to Door Edukasi Warga Kabupaten Sambas
TNI

Cegah Karhutla, TNI Door to Door Edukasi Warga Kabupaten Sambas

15 September 2026
Next Post
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku, Satu Tewas Ditembak

Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku, Satu Tewas Ditembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com