JAVASATU.COM-MALANG- Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Citra Abadi (ACA) Bambang Yudo Utomo, menegaskan bahwa pembongkaran fasilitas berupa pagar di dalam Stadion Kanjuruhan yang mencatut nama perusahaannya adalah tidak benar. Termasuk surat perintah kerjanya (SPK) yang dinilai adalah bodong.

“Saya selalu Direktur Utama PT Anugerah Citra Abadi terkejut dengan adanya SPK itu. SPK itu bodong. Tidak ada SPK dari kami. Apalagi sampai mencatut Komisaris saya (PT ACA, red) Iwan Kurniawan. Tanda tangannya beda, jadi saya tegaskan lagi tidak ada kaitannya dengan PT ACA,” tegas Bambang, usai memenuhi pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Malang, Rabu (14/12/22) petang.
Menurut Bambang seharusnya semua kontrak atau kegiatan apapun harus ada persetujuan darinya selaku Direktur Utama PT ACA.
“Apalagi (saksi, red) yang dipanggil atas nama Surhadi, tidak ada. Saya tidak punya karyawan atas nama itu. Jadi saya garis bawahi semua itu palsu atau bodong,” jelas Bambang.
Masih Bambang, dalam kasus ini, PT ACA merasa dirugikan, dan yang jelas mencemarkan nama baik PT ACA. Karena disitu PT ACA seolah-olah mengeluarkan SPK, padahal itu bodong.
“Karena kami tidak tahu apa-apa, tetapi tiba-tiba muncul itu (SPK) dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT ACA,” terangnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Bambang akan segera melaporkan kasus itu ke Polisi.
“Nanti tunggu tanggal mainnya,” singkatnya. (Agb/Saf)