JAVASATU.COM-MALANG- Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang Sutikno tersandung kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD). Kini Sutikno sudah ditahan Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Menanggapi hal itu, Bupati Malang, HM Sanusi menyesalkan masih adanya kepala desa yang tidak paham aturan mengelola dana desa. Padahal para kepala desa sudah sering di berikan sosialisasi baik DD Ataupun ADD.
“Sosialisasi pengelolaan dana desa ini terus kami lakukan. Harapannya seluruh desa dan kelurahan tidak ada yang berurusan dengan hukum kecuali yang tidak mau menyelesaikan (pengelolaan dana desa dengan baik),” tegas Sanusi, Minggu (5/6/2022).
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Malang.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum oleh kepolisian terkait penanganan kasus ini,” katanya.
Suwadji sangat menyesal, karena merasa sudah sering kali memperingatkan seluruh kades agar lebih teliti terkait pengelolaan dana desa, bahkan Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya juga telah melakukan pembinaan serupa.
“Kami terus melakukan pembinaan secara rutin. Akan kami perketat lagi pengawasan untuk hal tersebut,” tukasnya.
Sebagai Informasi, Satreskrim Polres Malang telah menahan Kades Kalipare, Sutikno karena diduga sebagai dalang utama penyelewengan dana pada pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 lalu.
Kabarnya dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades berjumlah Rp 423 juta. Uang tersebut harus digunakan untuk segala pembangunan fasiltas umum di Desa Kalipare. (Agb/Saf)