JAVASATU.COM-GRESIK- Koordinator Asosiasi Komunitas Sungai Indonesia (AKSI), Prigi Arisandi menyebut, Kabupaten Gresik saat ini darurat sampah. Terutama sampah plastik.
Bahkan kata dia, tempat pembuangan akhir (TPA) di Ngipik sudah overload. Dia juga mengatakan, kabarnya di wilayah Kecamatan Kedamean juga akan dibangun TPA juga.
“Tapi belum tahun realisasinya kapan” ucap Prigi yang juga selaku Koordinator AKSI Nasional, Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, saat ini Kabupaten Gresik kurang memaksimalkan pemerataan penanganan sampah secara menyeluruh.
“Penanganan Sampah di Kabupaten Gresik saat ini kurang maksimal. Artinya masih berat sebelah. Pantauan kami saat ini hanya fokus di wilayah Gresik Kota saja. Sedang, untuk wilayah Selatan seperti Driyorejo, Wringinanom, Kedamean dan Menganti masih belum terjamah. Kondisi ini seakan seperti anak tiri” jelas Prigi.
Menurut dia, kebanyakan sampah di wilayah Selatan 60 hingga 75 persen cara penanganannya dibakar bahkan dibuang ke sungai dan ada yang ditimbun.
“Jelas ini menimbulkan efek kesehatan dan ancaman sumber air” tegas aktivis lingkungan hidup ini.
“Di Kabupaten Gresik juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) no 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, tetapi upaya positif tersebut minim sosialisasi” kata dia kembali menegaskan.
Sementara itu, untuk menerapkan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) sesuai dengan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 660/1695/437.75/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Dalam SE tersebut dituliskan, untuk mengurangi PSP Pemkab Gresik diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat berupa langkah konkrit sebagai berikut.
Pertama, dihimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik dalam pelaksanaan berbagai macam kegiatan diantaranya: Rapat, Sosialisasi, Pelatihan/Bimtek dan kegiatan lainnya.
Kedua, meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan, dengan menumbuhkan budaya penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum dan membawa peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah dan tempat lainnya.
Ketiga, menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula dan ruang kerja lainnya.
Keempat, meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.
Kelima, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada setiap kegiatan Rapat, Sosialisasi, Pelatihan/Bimtek dan kegiatan lainnya.
Keenam, melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap larangan penggunaan kemasan tempat makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing. (Bas/Saf)