JAVASATU.COM-MALANG– LSM ProDesa menduga ada pesanan nama-nama yang berhasil lolos dalam seleksi terbuka (selter) kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong di Pemerintah Kabupaten Malang.

Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri mengatakan, dugaan itu mengarah pada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti selter yang berasal dari luar kota.
“Dalam nama-nama yang diumumkan itu (Hasil Selter, red) ada satu yang menjadi perhatian kami, ada satu ASN dari Situbondo yang mengikuti serangkaian tes itu (Selter),” ucap Kusaeri, saat dihubungi awak media, Jumat (10/6/2022).
Pada temuannya, ASN itu sudah duduk pada eselon dua dan sudah memiliki jabatan strategis, yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo.
“Dia (Gatot Siswoyo, red) sudah menjabat Kepala DPUPP, tapi kok malah melamar di BPBD, apa Kabupaten Malang ini merupakan lahan basah sehingga dia memilih jadi Kepala BPBD Kabupaten Malang ketimbang jadi Kepala DPUPP Kabupaten Situbondo,” tanyanya.
Terlebih, lanjut Kusaeri, dari 10 JPTP yang kosong dan dibuka pendaftaran hingga proses seleksinya, baru ada 9 jabatan yang telah secara resmi diumumkan.
“Itu jadi tanda tanya besar kami, kenapa 10 yang dilakukan Selter, tapi hanya 9 yang diumumkan, padahal berdasarkan Pengumuman nomor 06/PANSEL/JPTP-MLG/V/2022, JPTP Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menjadi posisi yang dibuka, dan terdapat 4 ASN yang menjadi pendaftar,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi tidak diumumkannya Kepala Dinkes tersebut karena ada persyaratan yang harus dilengkapi.
“Khusus untuk JPTP Kadinkes kami tunda pelaksanaan tahap wawancara dan presentasi makalahnya, karena dipandang belum memenuhi syarat,” jawabnya singkat.
Nurman juga menyebut untuk hasil seleksi akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat persetujuan, sebelum dikembalikan ke Pemkab Malang. Yang setelah itu, tiga besar nama ASN yang ada di setiap jabatan akan dipilih salah satu oleh Bupati Malang untuk menempati jabatan tersebut.
“Kita akan melaporkan ke KASN, kita akan diperiksa. Tahapan-tahapannya, penilaiannya, semuanya diperiksa. Lalu diturunkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Itu nanti disetujui atau tidak. Setelah disetujui oleh Kemendagri, barulah nanti hak prerogatif Bupati Malang (HM. Sanusi) untuk memilih salah satu dari tiga besar di setiap jabatan,” ujar Nurman. (Agb/Saf)