JAVASATU.COM-MALANG- Terkait pembongkaran Sarana Prasarana (Sarpras) didalam Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022) lalu, yang mencatut salah satu pengusaha nomor satu di Malang di tepis langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi.
Sanusi mengaku telah mengkonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Hal itu dilakukan usai menerima laporan adanya pembongkaran pagar pembatas penonton didalam stadion Kanjuruhan.
“Pak iwan tidak terlibat dalam kasus pembongkaran pagar pembatas, dia tidak ikut- ikut,” terang, Sanusi, Kamis (1/12/2022) malam.
Konfirmasi ke pemilik PT. Anugerah Citra Abadi (ACA) oleh Sanusi dilakukan, karena saat menanyakan ke pengawas pekerja bahwa pembongkaran tersebut, mengaku atas perintah pak Iwan. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam hal ini Dispora tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran apalagi Surat Perintah Kerja (SPK).
“Lebih detailnya tanya langsung pada Kadispora, namun tidak ada keterlibatan pada nama yang disebut oleh pelaku,” kata, Sanusi
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu. Wahyu Rizky Saputra, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini lagi berproses membuat laporan pengaduan atas pembongkaran itu. Karena apa yang telah dilakukan merupakan perbuatan pidana, yaitu merusak barang milik negara.
“Selain itu mereka juga bisa dijerat dengan peraturan lain, tentang perusakan barang bukti suatu perkara,” kata, Wahyu.
Wahyu mengaku masih belum melakukan pemeriksaan, baik pekerja atupun pengawasnya. Namun sudah mengantongi nama- nama mereka, tinggal melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami belum lakukan pemeriksaan pada mereka, namun data nama mereka sudah ada pada kami. Tinggal menunggu usai setelah dilakukan pendalaman, baru mereka akan kita undang untuk dimintai keterangan,” imbuh, Wahyu.
Menyinggung pasal yang akan dikenakan ke oknum-oknum tersebut, Wahyu akan menerapkan pasal berlapis. Pasalnya barang yang dirusak itu merupakan, barang milik negara dan masih dipakai alat bukti dalam suatu perkara. Apalagi berkas yang disetorkan penyidik Polda pada Kejaksaan dikembalikan, karena dianggap masih belum lengkap.
“Perkaranya sendiri hingga saat ini masih belum P21, karena berkasnya dikembalikan lagi pada oleh Kejaksaan artinya kondisinya masih P19,” tukas Wahyu. (Agb/Saf)