Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembongkaran Sarpras Stadion Kanjuruhan Pengusaha Malang Tak Terlibat

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
in Kabupaten Malang, Umum
0
Pembongkaran Sarpras Stadion Kanjuruhan Pengusaha Malang Tak Terlibat

JAVASATU.COM-MALANG- Terkait pembongkaran Sarana Prasarana (Sarpras) didalam Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022) lalu, yang mencatut salah satu pengusaha nomor satu di Malang di tepis langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi.

Stadion Kanjuruhan. (Foto: Dok Javasatu.com)

Sanusi mengaku telah mengkonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Hal itu dilakukan usai menerima laporan adanya pembongkaran pagar pembatas penonton didalam stadion Kanjuruhan.

“Pak iwan tidak terlibat dalam kasus pembongkaran pagar pembatas, dia tidak ikut- ikut,” terang, Sanusi, Kamis (1/12/2022) malam.

Konfirmasi ke pemilik PT. Anugerah Citra Abadi (ACA) oleh Sanusi dilakukan, karena saat menanyakan ke pengawas pekerja bahwa pembongkaran tersebut, mengaku atas perintah pak Iwan. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam hal ini Dispora tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran apalagi Surat Perintah Kerja (SPK).

“Lebih detailnya tanya langsung pada Kadispora, namun tidak ada keterlibatan pada nama yang disebut oleh pelaku,” kata, Sanusi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu. Wahyu Rizky Saputra, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini lagi berproses membuat laporan pengaduan atas pembongkaran itu. Karena apa yang telah dilakukan merupakan perbuatan pidana, yaitu merusak barang milik negara.

“Selain itu mereka juga bisa dijerat dengan peraturan lain, tentang perusakan barang bukti suatu perkara,” kata, Wahyu.

Wahyu mengaku masih belum melakukan pemeriksaan, baik pekerja atupun pengawasnya. Namun sudah mengantongi nama- nama mereka, tinggal melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami belum lakukan pemeriksaan pada mereka, namun data nama mereka sudah ada pada kami. Tinggal menunggu usai setelah dilakukan pendalaman, baru mereka akan kita undang untuk dimintai keterangan,” imbuh, Wahyu.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan ke oknum-oknum tersebut, Wahyu akan menerapkan pasal berlapis. Pasalnya barang yang dirusak itu merupakan, barang milik negara dan masih dipakai alat bukti dalam suatu perkara. Apalagi berkas yang disetorkan penyidik Polda pada Kejaksaan dikembalikan, karena dianggap masih belum lengkap.

“Perkaranya sendiri hingga saat ini masih belum P21, karena berkasnya dikembalikan lagi pada oleh Kejaksaan artinya kondisinya masih P19,” tukas Wahyu. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Stadion Kanjuruhan
Previous Post

Ukir Sejarah, Rifqinizamy Karsayuda Jadi Presidium Nasional KAHMI Termuda

Next Post

Sinergi dengan Polri, Satgas Yonif Raider 142/KJ Sweeping Kendaraan di Distrik Kelila

Next Post
Sinergi dengan Polri, Satgas Yonif Raider 142/KJ Sweeping Kendaraan di Distrik Kelila

Sinergi dengan Polri, Satgas Yonif Raider 142/KJ Sweeping Kendaraan di Distrik Kelila

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Pos-pos Terbaru

  • Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik
  • OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara
  • BNPB Temukan 44 Area Terbakar di Sumsel, Minta Pelaku Diusut
  • MUI Gresik Manfaatkan Film Islami untuk Dekati Generasi Muda
  • Polresta Malang Kota Pantau SPBU, Antisipasi Penimbunan BBM
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

No Result
View All Result
  • Javastream