JAVASATU.COM-MALANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 masih bisa bertambah atau berkurang. Jumlah itu, masih belum final.

“Saat ini berjalan masih rencana TPS, proses Coklit (pencocokan dan penelitian, red) berjalan dan berakhir 14 Maret besok lusa. Hasil itu akan diolah kembali. Maka tidak menutup kemungkinan jumlah TPS berkurang atau bertambah. Masih bisa berubah,” terang Anis, Minggu (12/3/2023).
Ia juga menerangkan, pada Pemilu 2019, jumlah TPS dari 8.409 menjadi 7.701 TPS. Dengan jumlah pemilih 1.996.857 pemilih.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Daftar Pemilihan Tetap (DPT) per TPS sebanyak 500 pemilih,” beber Anis.
Namun, setelah dievaluasi, kata Anis, efektifnya adalah 300 DPT per TPS. Sebab saat dengan jumlah pemilih 1.996.857 pemilih dan 8.409 TPS, average per TPS hanya maksimal 238 pemilih.
“Maka di situ dilihat masih ada kelonggaran selisih 40 DPT yang masih bisa ditambahkan, sehingga diperintahkan direstrukturisasi kembali,” terangnya. (Agb/Arf)