email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 5 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Serius Atasi Penyakit Mulut dan Kuku

by Agung Baskoro
20 Mei 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak mendapat penolakan dari sejumlah pelaku perdagangan hewan.

Para pedagang mendatangi pasar hewan di Gondanglegi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Diantara kebijakan yang dianggap memberatkan para pedagang hewan adalah berupa penutupan pasar hewan. Karena itu para pedagang hewan menganggap menghambat perekonomiannya.

Salah satu penolakannya dilakukan oleh ratusan pedagang sapi di Pasar Hewan Gondanglegi, pada Jumat (20/5/2022).

Menyikapi hal tersebut, Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa pihaknya melalui dinas terkait akan terus memantau perkembangan wabah tersebut. Terutama untuk memastikan agar hewan ternak di Kabupaten Malang dalam kondisi yang sehat.

“Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak ada penularan, nanti kita atur supaya semua hewan agar divaksin,” ujar Sanusi. Jumat (20/5/2022).

Bupati Malang HM Sanusi. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Selanjutnya Sanusi berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas), yang ditugaskan khusus untuk memeriksa semua kesehatan hewan ternak.

“Jadi hewan yang akan diperjualbelikan, harus dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK. Kalau terjangkit (PMK), tidak boleh dibawa mutasi kemanapun. Karena nanti akan membahayakan yang lain,” terang Sanusi.

BacaJuga :

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

Kebakaran Pasar Landungsari Malang, 3 Kios Hangus, Polisi Selidiki Penyebab

Sementara itu, data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, hingga saat ini ada sebanyak 280 ekor sapi yang terindikasi PMK. Upaya penyembuhan juga telah dilakukan terhadap sapi yang terindikasi PMK.

Sebagai informasi ada lima poin yang ditegaskan Pemkab Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Kelima poin tersebut adalah.

  1. Pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang.
  2. Penutupan sementara semua Pasar Hewan terhitung sejak diterbitkan SE tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihlan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
  4. Melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan.
  5. Seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH). (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: pemkab malangPenyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

Jelang Ujian, Siswa MI Maarif NU se-Dukun Berikhtiar Batin

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Kepergok Curi Motor di Sawah Balongpanggang, Dua Pelaku Dibekuk

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

SilatuROCKmi Guncang Malang 18 April 2026, Bangkitkan Lagi Musik Rock Lokal

Kebakaran Pasar Landungsari Malang, 3 Kios Hangus, Polisi Selidiki Penyebab

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Ibadah Paskah di Kabupaten Malang Dijaga Ketat, 400 Personel Diterjunkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

SilatuROCKmi Guncang Malang 18 April 2026, Bangkitkan Lagi Musik Rock Lokal

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

Donor Darah Wanita TNI Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 13 Ribu Kantong Darah

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, TNI Kerahkan Prajurit Evakuasi dan Bantu Warga

21 Perwira Lanud Sultan Hasanuddin Naik Pangkat, Danlanud Tekankan Profesionalisme

TNI-Bulog Gelar Pangan Murah di Puncak Jaya, Beras Dijual Terjangkau untuk Warga

Sidang Perdana Korupsi Satelit Navayo di Pengadilan Militer Jakarta, 3 Terdakwa Diadili

TNI Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan AY

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Harga Emas Turun Imbas Geopolitik, Warga Malang Serbu Investasi Safe Haven

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved