email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 18 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Serius Atasi Penyakit Mulut dan Kuku

by Agung Baskoro
20 Mei 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak mendapat penolakan dari sejumlah pelaku perdagangan hewan.

Para pedagang mendatangi pasar hewan di Gondanglegi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Diantara kebijakan yang dianggap memberatkan para pedagang hewan adalah berupa penutupan pasar hewan. Karena itu para pedagang hewan menganggap menghambat perekonomiannya.

Salah satu penolakannya dilakukan oleh ratusan pedagang sapi di Pasar Hewan Gondanglegi, pada Jumat (20/5/2022).

Menyikapi hal tersebut, Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa pihaknya melalui dinas terkait akan terus memantau perkembangan wabah tersebut. Terutama untuk memastikan agar hewan ternak di Kabupaten Malang dalam kondisi yang sehat.

“Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak ada penularan, nanti kita atur supaya semua hewan agar divaksin,” ujar Sanusi. Jumat (20/5/2022).

Bupati Malang HM Sanusi. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Selanjutnya Sanusi berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas), yang ditugaskan khusus untuk memeriksa semua kesehatan hewan ternak.

“Jadi hewan yang akan diperjualbelikan, harus dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK. Kalau terjangkit (PMK), tidak boleh dibawa mutasi kemanapun. Karena nanti akan membahayakan yang lain,” terang Sanusi.

BacaJuga :

Rest Area Senkom di Pakisaji Malang Jadi Favorit Pemudik, Sediakan Tempat Istirahat Gratis

Mudik Gratis Kabupaten Malang 2026 Diberangkatkan, 385 Pemudik Naik 7 Bus

Sementara itu, data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, hingga saat ini ada sebanyak 280 ekor sapi yang terindikasi PMK. Upaya penyembuhan juga telah dilakukan terhadap sapi yang terindikasi PMK.

Sebagai informasi ada lima poin yang ditegaskan Pemkab Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Kelima poin tersebut adalah.

  1. Pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang.
  2. Penutupan sementara semua Pasar Hewan terhitung sejak diterbitkan SE tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihlan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
  4. Melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan.
  5. Seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH). (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: pemkab malangPenyakit Mulut dan Kuku
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Mudik Gratis Gresik 2026, 750 Pemudik Diberangkatkan ke 7 Kota di Jatim

Mudik Lebaran 2026, Truk Sumbu Tiga di Kabupaten Gresik Ditertibkan

Ramadan 1447 Hijriah, Bungah BC Santuni 66 Yatim, Dana Terkumpul Rp22 Juta

Rest Area Senkom di Pakisaji Malang Jadi Favorit Pemudik, Sediakan Tempat Istirahat Gratis

Mudik Gratis Kabupaten Malang 2026 Diberangkatkan, 385 Pemudik Naik 7 Bus

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

Kebakaran Ruko Laundry di Pagelaran Malang, 1 Tewas dan 3 Luka Bakar, Polisi Selidiki

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Prev Next

POPULER HARI INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Mudik Gratis Gresik 2026, 750 Pemudik Diberangkatkan ke 7 Kota di Jatim

Mudik Lebaran 2026, Truk Sumbu Tiga di Kabupaten Gresik Ditertibkan

BERITA LAINNYA

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an di Libya, Kalahkan Peserta dari 5 Negara

Ketum PBTI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved