JAVASATU.COM-PEKANBARU- Sejumlah tokoh di Provinsi Riau, mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dimana Pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara itu, dengan tegas menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam kegiatan konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) di Jakarta.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jenderal Sigit, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat keputusan.
“Terkait dengan status FS (Ferdy Sambo, red) beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres sudah dikeluarkan,” kata Jenderal Sigit, dikutip media ini.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit juga mengumumkan jika istri Sambo, Putri Candrawati resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dalam keterangan tertulis diterima redaksi ini, Ketua PWNU Riau, Rusli Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap Kapolri. Ia menilai Jenderal Sigit telah bersungguh-sungguh dalam menuntaskan kasus Duren Tiga hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia juga mengapresiasi penahanan yang dilakukan terhadap Putri Candrawati.
“Kami mengapresiasi yang luar biasa, karena ini betul-betul sungguh-sungguh, Polri hari ini menunjukkan bahwa hukum adalah Panglima,” ucapnya.
“Oleh karena itu sekali lagi memberikan apresiasi luar biasa, khususnya kepada Kapolri yang begitu tegas, cepat, tanggap dalam hal menangkap aspirasi masyarakat luas” tambah Rusli.
Dirinya sangat yakin dan percaya, Polri ke depan akan semakin dicintai oleh masyarakat.
Tokoh Riau lainnya, yaitu Datok DR Rizaldi Putra selaku Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, juga menyampaikan hal senada.
Menurutnya, langkah Kapolri membawa kasus Sambo ke persidangan dan menahan Putri Candrawati merupakan hal yang patut diapresiasi.
“Mari kita terus dukung Polri untuk dapat terus melakukan pekerjaannya secara efektif dan efisien, dan selamat untuk Polri,” ungkap dia.
Sementara Asociate Prof DR Kasmanto Rinaldi, selaku Dosen Fakultas Hukum Pascasarjana sekaligus Kriminolog UIR meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu, dengan mengikuti proses sistem peradilan pidana kasus ini dari awal sampai akhir.
“Selanjutnya kami juga berharap kepada aparat penegak hukum mulai dari kejaksaan dalam dakwaannya, hakim dalam keputusannya, untuk dapat memberikan rasa adil bagi masyarakat yang ada di Indonesia,” ucapnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi jalan untuk mengembalikan citra baik Polri di mata masyarakat,” tandas Kasmanto. (*)