email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Cukai di Kota Malang

by Yondi Ari
6 September 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara cukai pada Senin (4/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Cukai di PN Kota Malang. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Eko Budisusanto, SH, MH mengungkapkan, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa terdakwa ‘APA’ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai.

“Terdakwa menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terang Kasi Intel, Eko, Rabu (6/9/2023).

Lanjut  dia, Majelis Hakim selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 117.744.000,00 (seratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). Ketentuan yang berlaku adalah apabila terpidana tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Eko juga mengungkapkan bahwa Putusan ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan hukum dan keadilan di bidang cukai di Wilayah Hukum Kota Malang. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus melakukan upaya dalam memberantas tindak pidana cukai dan menjalankan fungsi penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan hukum dan keadilan di bidang cukai di Wilayah Hukum Kota Malang. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus melakukan upaya dalam memberantas tindak pidana cukai dan menjalankan fungsi penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Eko.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Dalam menjalankan tugasnya, Eko menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Malang senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan.

“Berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku dalam bidang cukai,” tandas Eko. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CukaiCUkai Kota MalangKejari Kota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

Sensus Ekonomi 2026 di Gresik Dikebut Lewat WhatsApp dan Gmail

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian, Residivis 66 Tahun Ikut Dibekuk

WN China Resmi Jadi Mualaf di Gresik, MUI Tekankan Belajar Syariat dan Akhlak

Dompet Hilang di Terminal Bunder Gresik, ATM Korban Dikuras Rp30,65 Juta

Lentera Dalu Jadi Momen Penuh Harapan di Festival Dolanan Taman Dolan Batu

Band Absolute Malang Siap Guncang Rock on Fire 3 Lewat Tribute Iron Maiden

SPPG Rampal Celaket Malang Manfaatkan Libur MBG untuk Perawatan Dapur

Warga Genengan Blitar Galang Rp14,5 Juta, Santuni Anak Yatim di Tahun Baru Islam

Bupati Gresik Dorong KEK JIIPE Miliki TPST Mandiri untuk Atasi Sampah

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Band Absolute Malang Siap Guncang Rock on Fire 3 Lewat Tribute Iron Maiden

Mahasiswa UMM Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Dolanan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

BERITA LAINNYA

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

Sensus Ekonomi 2026 di Gresik Dikebut Lewat WhatsApp dan Gmail

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian, Residivis 66 Tahun Ikut Dibekuk

WN China Resmi Jadi Mualaf di Gresik, MUI Tekankan Belajar Syariat dan Akhlak

Dompet Hilang di Terminal Bunder Gresik, ATM Korban Dikuras Rp30,65 Juta

Lentera Dalu Jadi Momen Penuh Harapan di Festival Dolanan Taman Dolan Batu

Band Absolute Malang Siap Guncang Rock on Fire 3 Lewat Tribute Iron Maiden

SPPG Rampal Celaket Malang Manfaatkan Libur MBG untuk Perawatan Dapur

Warga Genengan Blitar Galang Rp14,5 Juta, Santuni Anak Yatim di Tahun Baru Islam

Bupati Gresik Dorong KEK JIIPE Miliki TPST Mandiri untuk Atasi Sampah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved