email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dalang Aksi Blokir Satpas Dijebloskan ke Tahanan Polres Malang

by Agung Baskoro
19 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Otak dari aksi mengganggu pelayanan masyarakat di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023) kemarin, akhirnya harus berurusan dengan tim satuan resese kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

(Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pelakunya adalah ARF (65) warga Desa Jeru Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Diketahui ARF telah merencanakan aksi tersebut pada Sabtu (16/12/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, Arifin melakukan penghasutan terhadap 9 orang saudara dan tetangganya untuk mau ikut melakukan aksi di Satpas Singosari.

“Adapun cara yang dilakukan oleh ARF adalah dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Satpas Singosari. Yang bersangkutan menyiapkan sound system, genset, mobil pikap, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui tes uji teori dan praktik,” kata Wisnu, Selasa (19/12/2023).

Wisnu juga menjelaskan, cara pelaku menjalankan aksinya dengan memarkirkan 4 unit mobil, masing-masing 2 mobil di pintu Satpas Singosari bagian Utara, dan mobil lainnya di sebelah Selatan. Dan itu berakibat terhambatnya akses pelayanan masyarakat.

“Yang bersangkutan ini telah melakukan aksi serupa pada sekira bulan Juni dan Desember 2022,” jelas Wisnu.

Lebih jauh, Wisnu menambahkan, aksi ARF itu dilakukan karena dirinya ingin menjadi calo di Satpas Singosari. Padahal, selama ini Satpas Singosari sudah steril dari aksi percaloan.

“Yang bersangkutan ini berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi masyarakat, karena dengan yang bersangkutan ini dalam membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, ia akan mendapatkan keuntungan. Padahal selama ini, Satpas Polres Malang sudah bersih dari calo,” tutup Wisnu.

BacaJuga :

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.

“Kami tegaskan di sini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan pelayanan SIM kepada masyarakat terganggu,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CaloPolrees MalangSatpas Polres MalangSatreskrim Polres MalangSIM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved