Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan di TPQ Bantur Malang Divonis 8 Tahun Penjara

Syaiful Arif by Syaiful Arif
24 Januari 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pada sidang terakhir di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, NA (41), pelaku pencabulan terhadap santriwati di TPQ Bantur, divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 1 bulan. Sebelumnya, terdakwa dituntut 13 tahun karena terbukti melakukan tindakan tersebut.

Ilustrasi

“Kami bersyukur serangkaian sidang berlangsung lancar, semoga ini menjadi kasus yang terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Malang,” ungkap Penasihat Hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC Kabupaten Malang, Agus Subiantoro pada Selasa (23/1/2024).

Sebagai penasihat hukum korban, Agus akan berkoordinasi dengan keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membahas putusan tersebut setelah mempelajari pertimbangan hakim. Meskipun peran Hukum korban bersifat pasif karena diwakili oleh JPU sebagai Pengacara Negara.

“Secara pribadi, kami bisa menerima putusan tersebut karena keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa melalui keluarganya,” ucapnya.

Agus juga menyampaikan terima kasih kepada rekan media yang telah mengawal perkembangan kasus ini, serta mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak seperti Bupati Malang, Woman Crisis Center Malang, DP3A Pemkab Malang, dan Tim PH BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

Sebelumnya, warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, NA telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di TPQ tempatnya mengajar. (Nuh)

Tags: Kecamatan BanturPencabulan Kabupaten MalangPN Kabupaten Malang
Previous Post

Polres Gresik Masifkan Pengamanan Gudang Logistik Surat Suara Pemilu 2024

Next Post

NH dan Lazis PLN Nusantara Power Bantu 10 Warga Gresik Pasang Baru Listrik Gratis

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post
NH dan Lazis PLN Nusantara Power Bantu 10 Warga Gresik Pasang Baru Listrik Gratis

NH dan Lazis PLN Nusantara Power Bantu 10 Warga Gresik Pasang Baru Listrik Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com