email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perlindungan Perempuan dan Anak di Gresik Diperkuat

by Sudasir Al Ayyubi
21 Juni 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Pengadilan Agama Gresik telah resmi menjalin kerjasama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Kamis (20/06/2024). Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di wilayah tersebut.

(Foto: Prokopim Kabupaten Gresik)

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani. MoU ini mencakup beberapa poin penting, seperti sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Bupati Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa kesepahaman ini adalah langkah konkret dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak terjamin dengan baik.

“Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak serta upaya untuk meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Menyikapi masalah perkawinan anak, Bupati Yani menegaskan bahwa pencegahan telah dilakukan sejak satu tahun terakhir dan MoU ini akan memperkuat upaya tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik dengan mencegah perkawinan anak,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

BacaJuga :

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendorong dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pengadilan Agama Gresik mencatat sekitar 3.000 perkara, dimana 80% di antaranya adalah perkara perceraian yang menyangkut sekitar 2.500 perempuan dan anak setiap tahunnya. Terkait perkawinan anak, terdapat sekitar 300 kasus yang ditargetkan dapat ditekan hingga di bawah 100 pada tahun ini.

Diharapkan, MoU antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak-anak di Kabupaten Gresik. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pemkab GresikPengadilan Agama Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved