Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang Diwarnai Aksi Penolakan dan Kericuhan

Yondi Ari by Yondi Ari
19 Agustus 2024
0

JAVASATU.COM- Penyegelan sejumlah ruko di Simpang Tiga, Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, diwarnai aksi penolakan dan kericuhan. Insiden ini terjadi pada Senin (19/08/2024), ketika petugas Satpol PP bersama tim gabungan melakukan penutupan terhadap ruko-ruko yang dianggap ilegal oleh pemerintah daerah.

(Foto: Tim Javasatu.com/Istimewa)

Aksi penyegelan dipimpin langsung oleh petugas Satpol PP yang terpaksa menghadapi perlawanan dari penghuninya. Sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara petugas dan penghuninya, di mana Heri Susanto, seorang perwakilan pengacara penghuni ruko, berusaha menghadang proses penyegelan tersebut.

Petugas berhasil menarik Heri Susanto dari lokasi dan melanjutkan proses penyegelan.

Menurut laporan, penghuninya mengklaim bahwa mereka telah menempati ruko tersebut sejak membeli dari pihak ketiga pada tahun 1997, dan mereka merasa memiliki hak atas tempat tersebut. Namun, pemerintah daerah mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk ruko tersebut merupakan aset milik pemerintah kabupaten.

ADVERTISEMENT

Syafiful Anwar, Asisten Tiga Administrasi Umum, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat tugas dari Bupati Jombang.

“Tanah lokasi berdirinya ruko ini tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten. Kami sudah memberikan peringatan, namun para penghuni tetap tidak mengosongkan lokasi,” ujar Syafiful.

Di sisi lain, Soegianto, kuasa hukum penghuni, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil gugatan yang diajukan ke pengadilan. Gugatan ini melibatkan Bupati Jombang, pihak ketiga penyedia ruko, dan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Jombang.

“Kami masih menunggu keputusan pengadilan. Kami mengklaim memiliki hak atas ruko karena telah membelinya secara sah dari pihak ketiga,” jelas Soegianto.

Polemik kepemilikan ruko ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Saat ini, 14 ruko dari total 55 ruko yang direncanakan telah disegel, dengan proses penyegelan yang terus berlanjut. (Dop/Arf)

Previous Post

Aremania Patuh Regulasi PSSI: Tidak Ada Tur Suporter di Laga Arema FC vs Persib

Next Post

Polisi Gerebek Home Industri Miras Ilegal di Junrejo Batu, Amankan Ratusan Botol

Related Posts

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
Berita

Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan

23 Oktober 2026
Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
Berita

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar

23 Oktober 2026
BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia
Berita

BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia

23 Oktober 2026
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Info Publik

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

23 Oktober 2026
Next Post

Polisi Gerebek Home Industri Miras Ilegal di Junrejo Batu, Amankan Ratusan Botol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com