email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sepasang Kekasih di Kota Batu Diamankan Polisi Terkait Dugaan Aborsi

by Wiyono
17 September 2024

JAVASATU.COM-BATU- Kasus dugaan aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berstatus karyawan di sebuah hotel di Kota Batu menggemparkan masyarakat setempat. GR (20) asal Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan RN (19) asal Kabupaten Malang diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu setelah diduga melakukan tindakan aborsi terhadap kandungan yang berusia 11 minggu.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir terhadap tindakan kedua pelaku.

“Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2024) siang.

Andi Yuga menambahkan bahwa tindakan kedua pelaku didasari oleh rasa takut akan reaksi orang tua mereka. “Keduanya merasa tertekan, malu hamil diluar nikah, hingga mendorong mereka untuk melakukan aborsi,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, GR dan RN diketahui menjalin hubungan asmara sejak lama sekitar satu tahun. Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika RN diketahui hamil. Keduanya diduga melakukan aborsi di sebuah tempat yang tidak resmi, di mana prosesnya dilakukan tanpa pendampingan medis yang tepat, sehingga membahayakan kesehatan RN.

Setelah mengetahui bahwa RN positif hamil, GR dan RN berusaha melakukan pengguguran kandungan, dengan membeli obat, keduanya bertransaksi melalui media sosial, tepatnya TikTok, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

“Mereka memesan obat melalui iklan di TikTok, berharap bisa menyelesaikan masalah mereka tanpa ketahuan banyak orang,” ungkap Andi.

BacaJuga :

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pasangan tersebut pertama kali membeli obat dengan dosis tiga kali satu, namun dosis tersebut dinilai tidak efektif untuk menggugurkan kandungan yang sudah mencapai usia sekitar 11 minggu. Dalam upaya mencari solusi, pada bulan Agustus 2024, keduanya meningkatkan dosis menjadi delapan kali. Setelah mengonsumsi obat tersebut, RN mengalami efek samping yang seharusnya menjadi tanda peringatan.

“Setelah mengonsumsi obat, muncul gumpalan darah yang diyakini sebagai janin, yang kemudian dibuang ke kloset,” jelas Kapolres Batu

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan keduanya terjerat Undang-undang perlindungan anak dan mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AborsiAKBP Andi Yudha PratamaPolres Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved