email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sepasang Kekasih di Kota Batu Diamankan Polisi Terkait Dugaan Aborsi

by Wiyono
17 September 2024

JAVASATU.COM-BATU- Kasus dugaan aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berstatus karyawan di sebuah hotel di Kota Batu menggemparkan masyarakat setempat. GR (20) asal Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan RN (19) asal Kabupaten Malang diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu setelah diduga melakukan tindakan aborsi terhadap kandungan yang berusia 11 minggu.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir terhadap tindakan kedua pelaku.

“Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2024) siang.

Andi Yuga menambahkan bahwa tindakan kedua pelaku didasari oleh rasa takut akan reaksi orang tua mereka. “Keduanya merasa tertekan, malu hamil diluar nikah, hingga mendorong mereka untuk melakukan aborsi,” imbuhnya.

Menurutnya, GR dan RN diketahui menjalin hubungan asmara sejak lama sekitar satu tahun. Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika RN diketahui hamil. Keduanya diduga melakukan aborsi di sebuah tempat yang tidak resmi, di mana prosesnya dilakukan tanpa pendampingan medis yang tepat, sehingga membahayakan kesehatan RN.

Setelah mengetahui bahwa RN positif hamil, GR dan RN berusaha melakukan pengguguran kandungan, dengan membeli obat, keduanya bertransaksi melalui media sosial, tepatnya TikTok, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

“Mereka memesan obat melalui iklan di TikTok, berharap bisa menyelesaikan masalah mereka tanpa ketahuan banyak orang,” ungkap Andi.

BacaJuga :

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Pengurus MA IPNU-IPPNU Malang Raya Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Alumni

Pasangan tersebut pertama kali membeli obat dengan dosis tiga kali satu, namun dosis tersebut dinilai tidak efektif untuk menggugurkan kandungan yang sudah mencapai usia sekitar 11 minggu. Dalam upaya mencari solusi, pada bulan Agustus 2024, keduanya meningkatkan dosis menjadi delapan kali. Setelah mengonsumsi obat tersebut, RN mengalami efek samping yang seharusnya menjadi tanda peringatan.

“Setelah mengonsumsi obat, muncul gumpalan darah yang diyakini sebagai janin, yang kemudian dibuang ke kloset,” jelas Kapolres Batu

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan keduanya terjerat Undang-undang perlindungan anak dan mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AborsiAKBP Andi Yudha PratamaPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved