email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PKB Minta MPR Tegaskan TAP Gus Dur Tak Berlaku Lagi

by Sudasir Al Ayyubi
24 September 2024

JAVASATU.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan nama baik presiden keempat RI tersebut.

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku sejak adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengatur peninjauan terhadap status hukum TAP MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002.

“Kami meminta Pimpinan MPR RI memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu, nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah banyak berjasa untuk bangsa dapat dipulihkan,” ujar Jazilul dalam rapat gabungan pimpinan dan fraksi MPR RI di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, rapat gabungan MPR RI sudah menyetujui untuk menindaklanjuti permohonan FPKB ini. Ia menambahkan bahwa surat ini akan menjadi penguat dalam upaya PKB mendorong pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

“Surat dari MPR ini akan menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi KH Abdurrahman Wahid,” tambahnya.

Langkah ini juga dianggap sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional yang diusung oleh MPR. PKB turut mengapresiasi tindakan Pimpinan MPR RI sebelumnya, yang menerbitkan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan keberpihakan Soekarno kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris FPKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR juga mengundang keluarga Gus Dur dalam proses ini, seperti halnya keluarga Presiden Soekarno.

“Kami berharap perlakuan yang sama diberikan, sehingga ketika perjuangan untuk menjadikan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional berhasil, tidak ada lagi halangan dari TAP MPR Nomor II itu,” katanya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penegasan administratif terkait permohonan FPKB tentang tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Langkah serupa juga akan diambil terkait permohonan Fraksi Partai Golkar, yang meminta MPR mengkaji Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebut secara eksplisit nama Presiden Soeharto.

Sebelum akhir masa jabatan, MPR berencana mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban atas permohonan FPKB dan Fraksi Partai Golkar.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

“Kami telah mengundang keluarga Bung Karno dengan sangat hikmat, dan sekarang kami akan mengundang keluarga Gus Dur serta Soeharto untuk menerima surat jawaban dari MPR,” kata Bambang Soesatyo.

Ia menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh FPKB dan Fraksi Partai Golkar bersifat administratif dan bukan produk hukum, tetapi sangat penting dalam proses pengajuan gelar pahlawan bagi kedua tokoh tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya rekonsiliasi agar dendam politik masa lalu tidak diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jazilul FawaidMPR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved