email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PKB Minta MPR Tegaskan TAP Gus Dur Tak Berlaku Lagi

by Sudasir Al Ayyubi
24 September 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan nama baik presiden keempat RI tersebut.

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku sejak adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengatur peninjauan terhadap status hukum TAP MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002.

“Kami meminta Pimpinan MPR RI memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu, nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah banyak berjasa untuk bangsa dapat dipulihkan,” ujar Jazilul dalam rapat gabungan pimpinan dan fraksi MPR RI di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, rapat gabungan MPR RI sudah menyetujui untuk menindaklanjuti permohonan FPKB ini. Ia menambahkan bahwa surat ini akan menjadi penguat dalam upaya PKB mendorong pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

“Surat dari MPR ini akan menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi KH Abdurrahman Wahid,” tambahnya.

Langkah ini juga dianggap sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional yang diusung oleh MPR. PKB turut mengapresiasi tindakan Pimpinan MPR RI sebelumnya, yang menerbitkan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan keberpihakan Soekarno kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris FPKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR juga mengundang keluarga Gus Dur dalam proses ini, seperti halnya keluarga Presiden Soekarno.

BacaJuga :

Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Catat Lonjakan Pasien hingga 100 Persen

Zulhas di Unira Malang: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Bangsa

“Kami berharap perlakuan yang sama diberikan, sehingga ketika perjuangan untuk menjadikan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional berhasil, tidak ada lagi halangan dari TAP MPR Nomor II itu,” katanya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penegasan administratif terkait permohonan FPKB tentang tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Langkah serupa juga akan diambil terkait permohonan Fraksi Partai Golkar, yang meminta MPR mengkaji Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebut secara eksplisit nama Presiden Soeharto.

Sebelum akhir masa jabatan, MPR berencana mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban atas permohonan FPKB dan Fraksi Partai Golkar.

“Kami telah mengundang keluarga Bung Karno dengan sangat hikmat, dan sekarang kami akan mengundang keluarga Gus Dur serta Soeharto untuk menerima surat jawaban dari MPR,” kata Bambang Soesatyo.

Ia menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh FPKB dan Fraksi Partai Golkar bersifat administratif dan bukan produk hukum, tetapi sangat penting dalam proses pengajuan gelar pahlawan bagi kedua tokoh tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya rekonsiliasi agar dendam politik masa lalu tidak diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jazilul FawaidMPR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Catat Lonjakan Pasien hingga 100 Persen

Zulhas di Unira Malang: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Bangsa

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Polisi Selidiki Robohnya Kandang Ayam Tewaskan 2 Orang di Wonosari Malang

Solusi Tumpukan Sampah, Landfill Mining TPA Ngipik Gresik Resmi Beroperasi

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Edukasi Siswa SMA NU 2

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Curanmor Wringinanom Terungkap Kurang dari 24 Jam, Pelaku Tetangga Kos

Tragedi Sungai Jabung, Kronologi Perempuan 17 Tahun Tewas oleh Temannya

Kapolres AKBP Rama Apresiasi Personel dan Warga Program Jogo Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi 1 Sukses, DU’A FC Juara di Stadion Gajayana

Tragedi Sungai Jabung, Kronologi Perempuan 17 Tahun Tewas oleh Temannya

Polisi Selidiki Robohnya Kandang Ayam Tewaskan 2 Orang di Wonosari Malang

BERITA LAINNYA

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BKPSDM Kota Kediri Sosialisasikan PUSDASIP 2026 Berbasis RHK dan IKI

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved