email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PKB Minta MPR Tegaskan TAP Gus Dur Tak Berlaku Lagi

by Sudasir Al Ayyubi
24 September 2024

JAVASATU.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan nama baik presiden keempat RI tersebut.

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)

Ketua FPKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku sejak adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengatur peninjauan terhadap status hukum TAP MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002.

“Kami meminta Pimpinan MPR RI memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu, nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah banyak berjasa untuk bangsa dapat dipulihkan,” ujar Jazilul dalam rapat gabungan pimpinan dan fraksi MPR RI di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, rapat gabungan MPR RI sudah menyetujui untuk menindaklanjuti permohonan FPKB ini. Ia menambahkan bahwa surat ini akan menjadi penguat dalam upaya PKB mendorong pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

“Surat dari MPR ini akan menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi KH Abdurrahman Wahid,” tambahnya.

Langkah ini juga dianggap sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional yang diusung oleh MPR. PKB turut mengapresiasi tindakan Pimpinan MPR RI sebelumnya, yang menerbitkan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan keberpihakan Soekarno kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris FPKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR juga mengundang keluarga Gus Dur dalam proses ini, seperti halnya keluarga Presiden Soekarno.

BacaJuga :

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Eks Brimob Polres Gresik Tunjukkan Loyalitas Lewat Donor Darah di HUT ke-80 Brimob

“Kami berharap perlakuan yang sama diberikan, sehingga ketika perjuangan untuk menjadikan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional berhasil, tidak ada lagi halangan dari TAP MPR Nomor II itu,” katanya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penegasan administratif terkait permohonan FPKB tentang tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Langkah serupa juga akan diambil terkait permohonan Fraksi Partai Golkar, yang meminta MPR mengkaji Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebut secara eksplisit nama Presiden Soeharto.

Sebelum akhir masa jabatan, MPR berencana mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban atas permohonan FPKB dan Fraksi Partai Golkar.

“Kami telah mengundang keluarga Bung Karno dengan sangat hikmat, dan sekarang kami akan mengundang keluarga Gus Dur serta Soeharto untuk menerima surat jawaban dari MPR,” kata Bambang Soesatyo.

Ia menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh FPKB dan Fraksi Partai Golkar bersifat administratif dan bukan produk hukum, tetapi sangat penting dalam proses pengajuan gelar pahlawan bagi kedua tokoh tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya rekonsiliasi agar dendam politik masa lalu tidak diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jazilul FawaidMPR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Eks Brimob Polres Gresik Tunjukkan Loyalitas Lewat Donor Darah di HUT ke-80 Brimob

ADVERTISEMENT

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Kabur ke Bali Usai Curi Motor di Gresik, Pria Asal Sampang Dibekuk Tim Macan Giri

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Prev Next

POPULER HARI INI

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Satpol PP Gagal Bongkar Tembok Griya Shanta, Warga Kompak Menolak Eksekusi

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Panglima TNI Apresiasi Tim Voli Mabes TNI yang Promosi ke Livoli Divisi Utama

BERITA LAINNYA

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Kabupaten Malang Jadi Daerah Prioritas Swasembada Gula Nasional, Petani Didorong Bongkar Ratoon Tebu

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved