JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menyita narkotika jenis sabu seberat sekitar 85 gram dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) turut diamankan.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah bengkel jok motor yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Selasa (21/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram yang dikuasai tersangka AP. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, satu bungkus plastik klip, serta satu unit telepon seluler milik AP.
Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang kini turut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler,” kata Budiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias A melalui sistem ranjau, yakni metode penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Polres Malang kini masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” jelas Budiono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Saat ini AP dan AZM telah ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan saksi ahli, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Budiono.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Malang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas Budiono. (agb/arf)