JAVASATU.COM- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan dan martabat insan pers.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang didampingi jajaran pengurus PWI Pusat serta PWI Jaya.
Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Dalam laporan awal tersebut, PWI Pusat mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin malam (20/7/2026), dalam keterangan tertulis dari Humas PWI Pusat.
Berawal dari Pernyataan di Kejaksaan Agung
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik usai dirinya mendampingi klien.
Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”
Menurut PWI Pusat, pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi pers secara keseluruhan.
Organisasi wartawan itu menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penghinaan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja tidak dapat dibenarkan.
PWI: Kebebasan Pers Harus Dihormati
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara.
Namun, kata Munir, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat wartawan.
“PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian dan penegakan hukum secara proporsional,” ujarnya.
Minta Polisi Proses Secara Profesional
Dalam pelaporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas dugaan penghinaan terhadap wartawan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta menjamin insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi.
Turut mendampingi pelaporan tersebut antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya. (saf)