email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satu Tersangka Kasus CPMI Ilegal di Malang Cabut Keterangan, Sidang Makin Menarik

by Yondi Ari
8 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kedua tersangka tersebut berinisial HNR (45), perempuan asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun, dalam proses pelimpahan tersebut, muncul dinamika baru. Salah satu tersangka menyatakan hendak mencabut keterangannya yang tercantum dalam berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

“Ada salah satu tersangka yang keberatan dan ingin mencabut keterangan yang sudah ia buat di berkas perkara. Terkait masalah ini, akan masuk ke materi persidangan. Nanti akan lebih jelas saat kasus ini disidangkan,” jelas Agung.

Keputusan mencabut keterangan ini diperkirakan akan mempengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. Pasalnya, pencabutan keterangan di tahap ini bisa membuka peluang adanya dinamika baru dalam pembuktian kasus.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Malang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan. HNR dititipkan di Lapas Perempuan Malang, sedangkan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa CPU, printer, monitor, dan berbagai dokumen penting.

Kedua tersangka dijerat dengan tujuh pasal berlapis sesuai perannya dalam kasus ini.

Mereka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan penampungan CPMI ilegal PT NSP di Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sebanyak 41 CPMI berhasil diamankan, dengan 13 di antaranya ditempatkan di Rumah Aman Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan satu tersangka baru, yakni AB (34), perempuan asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

AB diduga merupakan tangan kanan HNR dan berperan menjemput para CPMI.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, khususnya terkait dampak pencabutan keterangan oleh salah satu tersangka dalam persidangan mendatang. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved