email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satu Tersangka Kasus CPMI Ilegal di Malang Cabut Keterangan, Sidang Makin Menarik

by Yondi Ari
8 Maret 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kedua tersangka tersebut berinisial HNR (45), perempuan asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun, dalam proses pelimpahan tersebut, muncul dinamika baru. Salah satu tersangka menyatakan hendak mencabut keterangannya yang tercantum dalam berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

“Ada salah satu tersangka yang keberatan dan ingin mencabut keterangan yang sudah ia buat di berkas perkara. Terkait masalah ini, akan masuk ke materi persidangan. Nanti akan lebih jelas saat kasus ini disidangkan,” jelas Agung.

Keputusan mencabut keterangan ini diperkirakan akan mempengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. Pasalnya, pencabutan keterangan di tahap ini bisa membuka peluang adanya dinamika baru dalam pembuktian kasus.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Malang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan. HNR dititipkan di Lapas Perempuan Malang, sedangkan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa CPU, printer, monitor, dan berbagai dokumen penting.

BacaJuga :

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Kedua tersangka dijerat dengan tujuh pasal berlapis sesuai perannya dalam kasus ini.

Mereka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan penampungan CPMI ilegal PT NSP di Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sebanyak 41 CPMI berhasil diamankan, dengan 13 di antaranya ditempatkan di Rumah Aman Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan satu tersangka baru, yakni AB (34), perempuan asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

AB diduga merupakan tangan kanan HNR dan berperan menjemput para CPMI.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, khususnya terkait dampak pencabutan keterangan oleh salah satu tersangka dalam persidangan mendatang. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Kapolres Gresik Pastikan Posyan Alun-Alun Siap Layani Pemudik

Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib Sosialisasi Perda Zakat dan Toleransi

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Dinkes Kota Batu Bagikan Tips Mudik Sehat dan Nyaman di Lebaran 2026

Tradisi Malam Selawe Sunan Giri, Bupati Gresik Ajak Perkuat Doa di Akhir Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Banom NU Duduksampeyan Bagikan Takjil, IPNU-IPPNU hingga Ansor Kolaborasi

Pagar Nusa Tebuwung Gresik Bukber, Pererat Silaturahmi Banom NU

BERITA LAINNYA

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an di Libya, Kalahkan Peserta dari 5 Negara

Ketum PBTI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Nasional

Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Narkotika hingga Airsoftgun

Yayasan Al-Muttaqin Sanankulon Blitar Bagikan Takjil Ramadan, Warga Antusias

Chef Program MBG di Blitar Terima Sertifikat BNSP, Perkuat Standar Dapur Gizi Nasional

Gerakan Pangan Murah, Polres Blora Jual Beras dan Migor di Bawah HET

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d