JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).

Kedua tersangka tersebut berinisial HNR (45), perempuan asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Namun, dalam proses pelimpahan tersebut, muncul dinamika baru. Salah satu tersangka menyatakan hendak mencabut keterangannya yang tercantum dalam berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.
“Ada salah satu tersangka yang keberatan dan ingin mencabut keterangan yang sudah ia buat di berkas perkara. Terkait masalah ini, akan masuk ke materi persidangan. Nanti akan lebih jelas saat kasus ini disidangkan,” jelas Agung.
Keputusan mencabut keterangan ini diperkirakan akan mempengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. Pasalnya, pencabutan keterangan di tahap ini bisa membuka peluang adanya dinamika baru dalam pembuktian kasus.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Malang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan. HNR dititipkan di Lapas Perempuan Malang, sedangkan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa CPU, printer, monitor, dan berbagai dokumen penting.
Kedua tersangka dijerat dengan tujuh pasal berlapis sesuai perannya dalam kasus ini.
Mereka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan penampungan CPMI ilegal PT NSP di Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sebanyak 41 CPMI berhasil diamankan, dengan 13 di antaranya ditempatkan di Rumah Aman Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan satu tersangka baru, yakni AB (34), perempuan asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
AB diduga merupakan tangan kanan HNR dan berperan menjemput para CPMI.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, khususnya terkait dampak pencabutan keterangan oleh salah satu tersangka dalam persidangan mendatang. (Dop/Saf)