email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Prof Deni Guru Besar UTM: Pra-Ajudikasi Harus Koheren dan Jelas untuk Wujudkan Keadilan

by Syaiful Arif
24 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana harus dilakukan secara koheren, jelas, dan terukur.

(Foto: Ist)

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Kamis (24/4/2025).

“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan peserta seminar.

Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terbagi dalam tiga tahapan besar, yakni pra-ajudikasi (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan), ajudikasi (pembuktian di pengadilan), dan pasca-ajudikasi (pembinaan di lembaga pemasyarakatan). Pada tahap awal ini, menurutnya, Polri berperan penting dalam mengumpulkan bukti awal dan menguji dasar hukum atas dugaan tindak pidana.

“Polri memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP. Namun, kejelasan batas kewenangan sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti regulasi yang memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum, seperti Pasal 26 UU Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan wewenang Polri dalam penyidikan, serta Pasal 43 yang memberikan kewenangan penuh kepada KPK dalam penyelidikan hingga penuntutan kasus korupsi.

Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya reformasi KUHAP sebagai upaya membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Reformasi KUHAP harus menjadi momentum untuk memperkuat kerangka hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat,” pungkasnya.

BacaJuga :

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Selain Prof. Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan Dr. Sholehuddin, SH., MH., dan Dr. Prija Jatmika, SH., MS., yang turut memberikan pandangan kritis terhadap dinamika reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai gagasan tentang perbaikan sistem hukum yang lebih berpihak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KUHAPunismaUniversitas Trunojoyo MaduraUTM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved