email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Prof Deni Guru Besar UTM: Pra-Ajudikasi Harus Koheren dan Jelas untuk Wujudkan Keadilan

by Syaiful Arif
24 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana harus dilakukan secara koheren, jelas, dan terukur.

(Foto: Ist)

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Kamis (24/4/2025).

“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan peserta seminar.

Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terbagi dalam tiga tahapan besar, yakni pra-ajudikasi (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan), ajudikasi (pembuktian di pengadilan), dan pasca-ajudikasi (pembinaan di lembaga pemasyarakatan). Pada tahap awal ini, menurutnya, Polri berperan penting dalam mengumpulkan bukti awal dan menguji dasar hukum atas dugaan tindak pidana.

“Polri memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP. Namun, kejelasan batas kewenangan sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti regulasi yang memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum, seperti Pasal 26 UU Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan wewenang Polri dalam penyidikan, serta Pasal 43 yang memberikan kewenangan penuh kepada KPK dalam penyelidikan hingga penuntutan kasus korupsi.

Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya reformasi KUHAP sebagai upaya membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

BacaJuga :

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

“Reformasi KUHAP harus menjadi momentum untuk memperkuat kerangka hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Selain Prof. Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan Dr. Sholehuddin, SH., MH., dan Dr. Prija Jatmika, SH., MS., yang turut memberikan pandangan kritis terhadap dinamika reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai gagasan tentang perbaikan sistem hukum yang lebih berpihak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KUHAPunismaUniversitas Trunojoyo MaduraUTM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

BERITA LAINNYA

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved