email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

by Yondi Ari
19 Februari 2026

JAVASATU.COM- Laporan dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang diajukan R. Insan Kamil sejak 28 September 2024 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Februari 2026 atau sekitar 16 bulan berjalan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di Polresta Malang Kota dan belum naik ke tahap penyidikan.

R. Insan Kamil. (Credit: Insan Kamil)

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SP-KT/POLDA JAWA TIMUR dan dilimpahkan ke penyidik sejak Oktober 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menyampaikan rencana akan menggelar perkara. Namun hingga kini, pelapor menyatakan gelar perkara belum terlaksana.

“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa peningkatan status. Gelar perkara yang dijanjikan juga belum dilaksanakan,” ujar Insan Kamil kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini bermula dari transfer Rp500 juta pada 9 Januari 2019 kepada pemilik KSU Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi. Dalam slip transfer disebutkan dana tersebut untuk membayar utang rekan bisnis pelapor, Supandi.

Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain slip transfer, percakapan WhatsApp terkait konfirmasi pembayaran, serta pembukuan kartu piutang yang mencatat setoran Rp500 juta. Sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi, juga disebut telah dimintai keterangan.

Namun dalam dokumen jawaban pada perkara perdata Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY membantah menerima dana dari pelapor. Ia menyatakan uang tersebut berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang kemudian batal dan dinyatakan hangus.

Insan Kamil menilai unsur dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi. Karena merasa penanganan perkara berjalan lambat, pada 10 Februari 2026 ia mengirim surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan dan pelapor dilibatkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyatakan pihaknya masih mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.

BacaJuga :

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

“Mohon waktu, saat ini masih kami cek kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih menunggu kepastian pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota MalangPolresta Malang KotaPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Prev Next

POPULER HARI INI

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved