email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

by Yondi Ari
19 Februari 2026

JAVASATU.COM- Laporan dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang diajukan R. Insan Kamil sejak 28 September 2024 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Februari 2026 atau sekitar 16 bulan berjalan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di Polresta Malang Kota dan belum naik ke tahap penyidikan.

R. Insan Kamil. (Credit: Insan Kamil)

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SP-KT/POLDA JAWA TIMUR dan dilimpahkan ke penyidik sejak Oktober 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menyampaikan rencana akan menggelar perkara. Namun hingga kini, pelapor menyatakan gelar perkara belum terlaksana.

“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa peningkatan status. Gelar perkara yang dijanjikan juga belum dilaksanakan,” ujar Insan Kamil kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini bermula dari transfer Rp500 juta pada 9 Januari 2019 kepada pemilik KSU Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi. Dalam slip transfer disebutkan dana tersebut untuk membayar utang rekan bisnis pelapor, Supandi.

Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain slip transfer, percakapan WhatsApp terkait konfirmasi pembayaran, serta pembukuan kartu piutang yang mencatat setoran Rp500 juta. Sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi, juga disebut telah dimintai keterangan.

Namun dalam dokumen jawaban pada perkara perdata Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY membantah menerima dana dari pelapor. Ia menyatakan uang tersebut berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang kemudian batal dan dinyatakan hangus.

Insan Kamil menilai unsur dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi. Karena merasa penanganan perkara berjalan lambat, pada 10 Februari 2026 ia mengirim surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan dan pelapor dilibatkan.

BacaJuga :

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyatakan pihaknya masih mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Mohon waktu, saat ini masih kami cek kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih menunggu kepastian pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota MalangPolresta Malang KotaPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved