JAVASATU.COM- Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri dalam mengawal rangkaian aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis-Jumat (27-28/8/2026) lalu.

Menurut Nasky, pengamanan aksi massa tidak sekadar berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban. Polri juga memiliki tanggung jawab memastikan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap berlangsung aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), saya memberikan apresiasi kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas pengamanan dengan pendekatan profesional, humanis, terukur, dan mengedepankan langkah preventif. Dalam negara demokrasi, menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi dan menjaga keamanan publik bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara seimbang,” ujar Nasky dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Demokrasi dan Keamanan Publik Harus Seimbang
Dalam perspektif kebijakan publik, Nasky menilai keberhasilan pengamanan aksi tidak hanya diukur dari kemampuan aparat mengendalikan situasi. Menurutnya, ukuran lainnya adalah kemampuan negara menciptakan ruang demokrasi yang aman, tertib, inklusif, dan kondusif.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara bebas tanpa mengorbankan keselamatan peserta aksi, masyarakat umum, petugas keamanan, maupun fasilitas publik.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan berpendapat yang disertai tanggung jawab. Kebebasan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai harus mendapatkan perlindungan, sementara setiap dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum harus ditangani secara objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.
Dinilai Terapkan Democratic Policing
Nasky menilai pola pengamanan yang mengedepankan komunikasi, pencegahan, pengendalian risiko, dan pendekatan humanis dapat ditempatkan dalam kerangka democratic policing. Konsep tersebut menyeimbangkan perlindungan hak warga negara, pelayanan masyarakat, keamanan publik, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Dalam situasi aksi massa yang berpotensi mengalami eskalasi, preventive policing juga dinilai memiliki nilai strategis melalui deteksi dini, pemetaan risiko, komunikasi dengan penyelenggara aksi, serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.
“Deteksi dini tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Sebaliknya, pencegahan dini merupakan instrumen untuk melindungi keselamatan peserta aksi, masyarakat, petugas, dan fasilitas publik. Namun, setiap tindakan kepolisian harus tetap berlandaskan hukum, bukti, proporsionalitas, transparansi, penghormatan terhadap HAM, dan prinsip due process of law,” jelas Nasky.
Dukung Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran
Nasky juga mendukung langkah Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan, perusakan fasilitas publik, pembakaran, maupun tindak pidana lainnya.
Namun, ia menekankan pentingnya membedakan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan individu yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita tidak boleh melakukan generalisasi terhadap seluruh peserta aksi. Masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai merupakan bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Sebaliknya, apabila terdapat individu atau kelompok yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan kekerasan, perusakan, atau pembakaran, maka perbuatannya merupakan persoalan hukum yang harus diproses berdasarkan pertanggungjawaban individual,” ujarnya.
Menurut Nasky, ketegasan dalam penegakan hukum tidak otomatis dapat dipersepsikan sebagai tindakan anti-demokrasi. Kepastian dan keadilan hukum justru diperlukan untuk memperjelas batas antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan tindakan yang merugikan kepentingan publik.
“Kritik harus dilindungi karena merupakan bagian dari demokrasi. Aspirasi harus didengar karena merupakan instrumen kontrol sosial. Tetapi kekerasan dan perusakan tidak boleh dibenarkan atas nama demokrasi. Penegakan hukum yang profesional justru diperlukan agar ruang demokrasi tidak dikuasai oleh tindakan anarkistis,” tegasnya.
Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
Nasky, yang merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia, menegaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Polri.
Menurutnya, situasi aman dan kondusif membutuhkan sinergi antara Polri, TNI, pemerintah, DPR RI, penyelenggara dan peserta aksi, media, masyarakat sipil, serta seluruh elemen masyarakat.
“Dalam perspektif keamanan nasional, kamtibmas merupakan kepentingan bersama. Polri memiliki mandat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, tidak melakukan kekerasan, tidak merusak fasilitas publik, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarluaskan informasi provokatif maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Jangan sampai substansi aspirasi masyarakat justru tenggelam karena provokasi dan tindakan kekerasan. Kritik harus tetap kritis, tetapi juga rasional dan bertanggung jawab. Pemerintah dan DPR harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat, sementara aparat keamanan harus menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujar Nasky.
Polri Dinilai Bagian dari Ekosistem Demokrasi
Nasky, yang merupakan alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta, menegaskan demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa aturan. Demokrasi harus mampu memberikan ruang bagi perbedaan pendapat dalam koridor konstitusi dan hukum.
“Perbedaan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, DPR, maupun institusi negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak fasilitas publik, maupun mengganggu persatuan bangsa,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi personel Polda Metro Jaya di lapangan yang dinilai telah menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengamanan, dan penegakan hukum dalam situasi yang memiliki potensi eskalasi.
“Polri bukan hanya penjaga keamanan, tetapi juga merupakan bagian dari ekosistem demokrasi. Ketika masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keamanan tetap terjaga, dan gangguan kamtibmas dapat ditangani secara profesional serta proporsional, maka di situlah fungsi kepolisian dalam negara demokrasi menemukan relevansinya,” kata Nasky.
Sebagai penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Nasky berharap pola pengamanan aksi ke depan terus diperkuat melalui komunikasi publik, dialog dengan koordinator aksi, deteksi dini, pengamanan berbasis risiko, pendekatan humanis, penggunaan kekuatan secara proporsional, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, konsistensi pendekatan tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Keamanan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang demokrasi, sementara demokrasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketertiban umum.
Jaga Demokrasi, Rawat Persatuan, Tegakkan Hukum
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Nasky kembali menyampaikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran agar terus mempertahankan profesionalisme, integritas, humanisme, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Apresiasi ini bukan sekadar apresiasi terhadap keberhasilan menjaga keamanan, tetapi juga terhadap upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, demokrasi, keamanan publik, dan penegakan hukum. Demokrasi harus dijaga, kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab, hukum harus ditegakkan secara adil, kamtibmas harus dipelihara, dan persatuan NKRI harus menjadi kepentingan bersama,” pungkas Nasky.
Menurutnya, merawat demokrasi berarti memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbicara, melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, menjaga fasilitas publik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional dan berkeadilan.
“Ketika aspirasi dapat disampaikan, masyarakat terlindungi, ruang demokrasi tetap terbuka, dan ketertiban umum dapat dipertahankan, maka negara sedang menunjukkan kualitas demokrasi yang substantif. Demokrasi harus menjadi ruang perbedaan yang damai, bukan ruang pertentangan yang merusak persatuan. Mari kita jaga demokrasi, rawat persatuan, tegakkan hukum secara adil, dan bersama-sama menjaga kamtibmas demi Indonesia yang aman, demokratis, dan berkeadilan,” tutup Nasky. (arf)