email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 1 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 2,38 Gram Sabu dan 2.980 Pil Koplo

by Sudasir Al Ayyubi
8 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dalam operasi pada Selasa (29/7/2025). Lima tersangka ditangkap, dan barang bukti 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL disita.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Hasil interogasi BB mengarah ke tersangka RAS (30), yang ditangkap di warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28). Keduanya ditangkap di kos yang sama di Padangbandung, bersama pemasok utama SZ (30), warga Kecamatan Sidayu.

Dari SZ, polisi menemukan 17 paket sabu total 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, uang tunai Rp 1,4 juta, lima ponsel, dua motor, satu timbangan digital, dan plastik klip siap edar.

“Paket sabu dikemas dengan isolasi warna berbeda, indikasi bahwa SZ pemain besar sekaligus pemasok pil koplo ke perantara,” ungkap AKP Ahmad Yani.

BacaJuga :

Sepanjang 2025, 92 Kasus Kriminal di Gresik Terungkap, Amankan 204 Tersangka

Pemkab Gresik Kawal Pengobatan Anak Atresia Bilier

Satresnarkoba memetakan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul, yang beroperasi di wilayah Gresik utara, terutama Dukun dan Ujungpangkah.

Lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuKapolres GresikNarkoba GresikPolres GresikSatresnarkoba Polres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Sepanjang 2025, 92 Kasus Kriminal di Gresik Terungkap, Amankan 204 Tersangka

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Awal Tahun 2026, 86 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Alaraverse Rilis Lagu “Berakhir di Awal”, Refleksi Patah Hati dalam Album Debut

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Capaian RAT Polri 2025 Diapresiasi, Dorong Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d