Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 2,38 Gram Sabu dan 2.980 Pil Koplo

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
8 Agustus 2025
0

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dalam operasi pada Selasa (29/7/2025). Lima tersangka ditangkap, dan barang bukti 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL disita.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Hasil interogasi BB mengarah ke tersangka RAS (30), yang ditangkap di warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28). Keduanya ditangkap di kos yang sama di Padangbandung, bersama pemasok utama SZ (30), warga Kecamatan Sidayu.

Dari SZ, polisi menemukan 17 paket sabu total 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, uang tunai Rp 1,4 juta, lima ponsel, dua motor, satu timbangan digital, dan plastik klip siap edar.

“Paket sabu dikemas dengan isolasi warna berbeda, indikasi bahwa SZ pemain besar sekaligus pemasok pil koplo ke perantara,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Satresnarkoba memetakan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul, yang beroperasi di wilayah Gresik utara, terutama Dukun dan Ujungpangkah.

Lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani. (bas/arf)

Tags: AKBP Rovan Richard MahenuKapolres GresikNarkoba GresikPolres GresikSatresnarkoba Polres Gresik
Previous Post

Jogo Malang Presisi Terbaru Terintegrasi WhatsApp, Warga Bisa Lapor Polisi Sekali Klik

Next Post

KM Aneka Jaya Terbalik di Perairan Bangka Belitung, Bakamla RI Lakukan Evakuasi

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post
KM Aneka Jaya Terbalik di Perairan Bangka Belitung, Bakamla RI Lakukan Evakuasi

KM Aneka Jaya Terbalik di Perairan Bangka Belitung, Bakamla RI Lakukan Evakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com