email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

by Agung Baskoro
20 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap 11 kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Barang bukti narkoba senilai hampir Rp300 juta turut diamankan.

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan sebagian besar kasus merupakan peredaran sabu.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Modus Ranjau

Menurut AKP Bambang, para pelaku menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan narkoba di titik yang sudah disepakati. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

“Metode ini sengaja dipakai agar risiko tertangkap lebih kecil. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Barang Bukti Rp289 Juta

Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menyebut polisi menyita sabu, ganja hingga puluhan ribu pil okerbaya dalam operasi tersebut.

“Kami amankan 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilainya sekitar Rp289 juta,” jelas Richy.

BacaJuga :

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

Ia menambahkan, jumlah barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari bahaya narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Imbauan Polisi

Sebagai penutup, AKP Bambang mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami minta dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Narkoba Kabupaten MalangPolda JatimPolres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

Siswa SMK Bumi Aswaja Gresik Belajar Otomotif dan Elektronika di BBPPMPV-BOE Malang

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Nelayan Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Mengapung di Perairan Manyar

Kejari Kota Malang dan Polresta Siap Adaptasi KUHP Baru, Cegah Berkas Kasus Bolak-Balik

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Panen Perdana di Turen, Bupati Malang Ajak Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jejak Spiritual Nyai Ageng Pinatih, Rebo Awal Jadi Perekat Warga dan Mahasiswa UNAIR

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

BERITA LAINNYA

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Tiga Komandan Lanud di Makassar

Bakamla Pulangkan Enam Nelayan WNI yang Terdampar di Perairan Timor Leste

Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Diapresiasi Presiden Prabowo

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d