email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

by Agung Baskoro
20 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap 11 kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Barang bukti narkoba senilai hampir Rp300 juta turut diamankan.

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan sebagian besar kasus merupakan peredaran sabu.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Modus Ranjau

Menurut AKP Bambang, para pelaku menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan narkoba di titik yang sudah disepakati. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

“Metode ini sengaja dipakai agar risiko tertangkap lebih kecil. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Barang Bukti Rp289 Juta

Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menyebut polisi menyita sabu, ganja hingga puluhan ribu pil okerbaya dalam operasi tersebut.

“Kami amankan 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilainya sekitar Rp289 juta,” jelas Richy.

BacaJuga :

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Ia menambahkan, jumlah barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari bahaya narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Imbauan Polisi

Sebagai penutup, AKP Bambang mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami minta dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Narkoba Kabupaten MalangPolda JatimPolres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved