
OPINI
Kebijakan Fiskal sebagai Upaya Pertumbuhan Keuangan Publik secara Merata
Oleh: Mohammad Noer Sukardi, Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Sejak 2019, Indonesia menghadapi tekanan ekonomi serius akibat pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi anjlok hingga -0,4%, nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp 19.000 per dolar AS, dan harga bahan baku, terutama di sektor kesehatan, melonjak hingga 60%. Ketergantungan pada produk farmasi impor, khususnya dari China, serta turunnya ekspor hingga -5,6% menurut Bank Indonesia, menambah tekanan terhadap perekonomian nasional.
COVID-19, yang menular melalui udara, mempercepat penyebaran penyakit di masyarakat. Aktivitas sehari-hari seperti berbicara, bernyanyi, atau berkumpul di tempat umum dapat memicu infeksi, bahkan pada individu tanpa gejala. Kondisi ini membuat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi langkah krusial pada 2020, yang berdampak pada penurunan pendapatan negara hingga Rp 327 triliun dibandingkan 2019 (Kilas Balik Kinerja APBN, 2020).
Dalam kondisi resesi, peningkatan pajak atau pengurangan belanja pemerintah justru berpotensi memperlambat ekonomi. Sejalan dengan pandangan John Maynard Keynes (1936), pemerintah dapat meredam kontraksi ekonomi melalui peningkatan belanja publik untuk menjaga permintaan agregat. Prinsip ini menegaskan perlunya defisit anggaran saat ekonomi melambat, dan surplus ketika ekonomi sedang tumbuh.
Stimulus fiskal terbukti efektif ketika pemerintah memilih meningkatkan belanja publik, dibiayai melalui utang domestik, dibandingkan menaikkan pajak atau memangkas belanja. Indonesia, misalnya, menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) domestik untuk menutupi defisit Rp 36,1 triliun pada 2020, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Posisi utang domestik melalui SBN meningkat dari Rp 3.656 triliun (2018) menjadi Rp 6.301,9 triliun pada Juni 2022, sementara utang luar negeri relatif stagnan (Rp 803,1 triliun pada 2018 dan Rp 806,3 triliun pada 2022).
Seiring pemulihan ekonomi 2022–2023, pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur, yakni jalan tol, jembatan, jaringan listrik, air bersih, hingga fasilitas kesehatan untuk mendorong pemerataan ekonomi. Tahun 2024 menjadi puncak siklus bisnis, diikuti pemulihan ekonomi 2025 melalui stimulus fiskal, termasuk pemindahan dana Rp 200 triliun ke Bank Himbara yang menurunkan suku bunga menjadi rata-rata 2,5%, mendorong pertumbuhan ekonomi meningkat 1% (Nota Keuangan APBN 2025).

Posisi utang Indonesia per November 2024 tercatat Rp 8.680,13 triliun, mayoritas (71,12%) berupa SBN domestik. Pinjaman luar negeri hanya 11,88%, menegaskan strategi pemerintah mengutamakan pembiayaan dalam negeri untuk mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar dan aliran modal keluar. Rasio utang terhadap PDB (Debt-to-GDP) tercatat 39,2%, masih jauh di bawah batas aman 60% menurut UU No. 17/2003.
Efektivitas stimulus fiskal terlihat dari efek domino terhadap perekonomian: suku bunga rendah mendorong masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, meminjam modal usaha, investasi, hingga pengembangan UMKM. Akibatnya, perputaran ekonomi kembali bergerak, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang tepat dapat menumbuhkan pertumbuhan ekonomi secara merata.

Kebijakan fiskal bukan sekadar pengeluaran pemerintah, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Stimulus fiskal yang dirancang berdampingan dengan kebijakan moneter, menurunkan inflasi, suku bunga, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja, yakni menjadi kunci pemulihan dan pemerataan ekonomi di Indonesia. (*)