email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal Auto Trade Gold ke Korban

by Yondi Ari
23 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengembalikan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah kepada para korban kasus investasi ilegal Auto Trade Gold (ATG). Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyerahan barang bukti berlangsung di Aula Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H.

“Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memulihkan hak-hak korban dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Kajari Tri Joko.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5522K/Pid.Sus/2024

Pengembalian aset ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Lilik Darmanto dkk. atas pelanggaran Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan serah terima dihadiri oleh Ketua Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG) Quay L.A. Yuniar, yang menerima barang bukti secara simbolis mewakili para korban.

Turut hadir pula Kabag Hukum Sekda Kota Malang, Panmud Pidana PN Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, serta sejumlah tamu undangan.

Aset Bernilai Tinggi Dikembalikan ke Korban

Barang bukti yang dikembalikan mencakup aset dengan nilai fantastis, antara lain:

  • Perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, CPU, dan monitor.
  • Tas-tas mewah bermerek Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton.
  • Tanah dan bangunan di berbagai daerah, mulai dari Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan, termasuk properti di Pondok Indah dan Permata Jingga.
  • Sejumlah mobil mewah seperti BMW, Toyota Alphard, Mercedes-Benz, Fortuner, serta motor besar Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.

Perwakilan korban, Ayla dari PPIATG, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang dinilai sigap dan transparan.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan yang sudah membantu memperjuangkan hak-hak korban. Ini langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

BacaJuga :

Anak Difabel Belajar Melukis Topeng Malang, Cara Unik Lestarikan Warisan Budaya

FMNN Minta Instrumen Negara Tak Dipakai Dukung Calon Ketua PBNU

Kasus Investasi Ilegal ATG Rugikan Banyak Korban

Kasus investasi bodong Auto Trade Gold sempat menyita perhatian publik setelah ribuan investor di berbagai daerah mengalami kerugian besar akibat janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi. Para terpidana terbukti mengelola investasi tanpa izin resmi dan menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi.

Pengembalian barang bukti oleh Kejari Kota Malang diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pemulihan aset korban kejahatan finansial serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan korban mendapatkan kembali haknya,” tutup Kajari Tri Joko. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dekan FISIP UNIRA Terpilih Jadi Ketua Hapkido Kabupaten Malang, Target Emas Porprov 2027

Anak Difabel Belajar Melukis Topeng Malang, Cara Unik Lestarikan Warisan Budaya

Turnamen Tenis Hari Bhayangkara Diharapkan Cetak Atlet Baru Gresik

Arema FC Luncurkan Jersey 2026 Bertema Kebangkitan Aremania

Arema Siap Tempur di Piala Presiden, Marcos Santos Optimistis Singo Edan Tampil Maksimal

FMNN Minta Instrumen Negara Tak Dipakai Dukung Calon Ketua PBNU

Rahasia Biliar Kota Malang Empat Kali Juara Umum Jatim Dibongkar di Podcast Mbois Sport

Ratusan Santri Gresik Lukiskan Cita-cita, Ingin Jadi Hafiz hingga Dokter

Mahasiswa Afghanistan Sebut Metode Mengaji di Indonesia Lebih Baik

Ngopi Filantropi ke-14, Lazisnu Dukun Perkuat Khidmat untuk Umat

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Mahasiswa Afghanistan Sebut Metode Mengaji di Indonesia Lebih Baik

Rahasia Biliar Kota Malang Empat Kali Juara Umum Jatim Dibongkar di Podcast Mbois Sport

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BERITA LAINNYA

Dekan FISIP UNIRA Terpilih Jadi Ketua Hapkido Kabupaten Malang, Target Emas Porprov 2027

Anak Difabel Belajar Melukis Topeng Malang, Cara Unik Lestarikan Warisan Budaya

Turnamen Tenis Hari Bhayangkara Diharapkan Cetak Atlet Baru Gresik

Arema FC Luncurkan Jersey 2026 Bertema Kebangkitan Aremania

Arema Siap Tempur di Piala Presiden, Marcos Santos Optimistis Singo Edan Tampil Maksimal

FMNN Minta Instrumen Negara Tak Dipakai Dukung Calon Ketua PBNU

Rahasia Biliar Kota Malang Empat Kali Juara Umum Jatim Dibongkar di Podcast Mbois Sport

Ratusan Santri Gresik Lukiskan Cita-cita, Ingin Jadi Hafiz hingga Dokter

Mahasiswa Afghanistan Sebut Metode Mengaji di Indonesia Lebih Baik

Ngopi Filantropi ke-14, Lazisnu Dukun Perkuat Khidmat untuk Umat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved