email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal Auto Trade Gold ke Korban

by Yondi Ari
23 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengembalikan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah kepada para korban kasus investasi ilegal Auto Trade Gold (ATG). Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyerahan barang bukti berlangsung di Aula Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H.

“Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memulihkan hak-hak korban dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Kajari Tri Joko.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5522K/Pid.Sus/2024

Pengembalian aset ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Lilik Darmanto dkk. atas pelanggaran Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan serah terima dihadiri oleh Ketua Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG) Quay L.A. Yuniar, yang menerima barang bukti secara simbolis mewakili para korban.

Turut hadir pula Kabag Hukum Sekda Kota Malang, Panmud Pidana PN Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, serta sejumlah tamu undangan.

Aset Bernilai Tinggi Dikembalikan ke Korban

Barang bukti yang dikembalikan mencakup aset dengan nilai fantastis, antara lain:

  • Perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, CPU, dan monitor.
  • Tas-tas mewah bermerek Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton.
  • Tanah dan bangunan di berbagai daerah, mulai dari Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan, termasuk properti di Pondok Indah dan Permata Jingga.
  • Sejumlah mobil mewah seperti BMW, Toyota Alphard, Mercedes-Benz, Fortuner, serta motor besar Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.

Perwakilan korban, Ayla dari PPIATG, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang dinilai sigap dan transparan.

BacaJuga :

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan yang sudah membantu memperjuangkan hak-hak korban. Ini langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus Investasi Ilegal ATG Rugikan Banyak Korban

Kasus investasi bodong Auto Trade Gold sempat menyita perhatian publik setelah ribuan investor di berbagai daerah mengalami kerugian besar akibat janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi. Para terpidana terbukti mengelola investasi tanpa izin resmi dan menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi.

Pengembalian barang bukti oleh Kejari Kota Malang diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pemulihan aset korban kejahatan finansial serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan korban mendapatkan kembali haknya,” tutup Kajari Tri Joko. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved