JAVASATU.COM- Aksi cepat Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggulung penjual minuman keras (miras) di kawasan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Jumat (7/11/2025). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya penjualan miras di sekitar Stasiun Indro.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah warung kopi yang ternyata menjadi tempat penjualan miras. Dari lokasi, petugas menyita 28 botol arak Bali yang disembunyikan di dalam kardus.
Pelaku berinisial AB, warga setempat, langsung diamankan. Ia mengaku sudah berjualan miras selama lima bulan dan mendapat pasokan dari toko online.
“Begitu laporan masyarakat kami terima, anggota langsung bergerak ke lokasi. Benar ditemukan miras jenis arak Bali, dan pelaku sudah kami tindak dengan Tipiring,” kata Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.
AKP Heri mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut berperan dalam menjaga kamtibmas.
“Langkah cepat ini tidak lepas dari partisipasi warga. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan,” ujarnya.
Polres Gresik mengimbau warga agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas serupa melalui hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, maupun langsung ke kantor polisi terdekat. (bas/arf)