JAVASATU.COM- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 315,48 hektare lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, serta menyita 12 unit excavator, 2 buldozer, genset listrik, dan sejumlah perlengkapan tambang lainnya.
“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan aparat kewilayahan yang membantu kelancaran operasi ini. Sinergi antara TNI, Polri, dan dinas terkait sangat membantu sehingga kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar tanpa hambatan,” ujar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, usai kegiatan penertiban.
Ia menegaskan, aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan kerusakan lingkungan.
“Dari total 315 hektare yang berhasil diamankan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun. Angka ini masih akan dikaji lebih mendalam melalui asesmen lanjutan,” ungkapnya.
Satgas Halilintar PKH menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban lanjutan di wilayah rawan tambang ilegal di Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa izin. (arf)