email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 5 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinkop UMTK Kota Kediri Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan, Perusahaan Wajib Laporkan PKWT

by Fathur Rohman
5 November 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK memperketat pengawasan pelaksanaan peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan. Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (5/11/2025), diikuti para pelaku usaha dari berbagai sektor.

Dinkop UMTK Kota Kediri Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan. (Foto: ist/Javasatu.com)

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono, menyampaikan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyusun peraturan perusahaan yang kemudian disahkan oleh Dinkop UMTK. Kewajiban tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memastikan regulasi benar-benar diterapkan, terutama terkait hak-hak pekerja.

“Masih ada perusahaan yang hanya memenuhi syarat administratif, tapi tidak menjalankan aturan yang telah disahkan, termasuk soal cuti, jam kerja, dan pengupahan,” ujar Eko.

PKWT Wajib Dilaporkan Setiap Dua Tahun

Dalam sosialisasi tersebut, Eko menjelaskan bahwa perusahaan kini diwajibkan melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) minimal setiap dua tahun sekali. Pelaporan itu menjadi dasar pengecekan apakah regulasi yang dilegalkan benar-benar dijalankan.

“Kami akan cek apakah aturan yang diajukan sudah diterapkan, terutama terkait hak pekerja. Tidak ada perbedaan signifikan dari regulasi sebelumnya, hanya penegasan kewajiban pelaporan PKWT,” tegasnya.

Pelanggaran Akan Dilaporkan ke Pemprov Jatim

Jika ditemukan perusahaan tidak menerapkan regulasi ketenagakerjaan sesuai pengesahan, Dinkop UMTK Kota Kediri akan meneruskan laporan ke Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.

“Sanksi sepenuhnya kewenangan Pemprov. Kami hanya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Bila ada pelanggaran, langsung kami laporkan,” jelas Eko.

BacaJuga :

Apel Terakhir Kapolres Gresik, AKBP Rovan Titipkan Doa dan Pesan untuk Anggota

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Diharapkan Tekan Potensi Kerugian Pekerja

Melalui penguatan pengawasan ini, Pemkot Kediri berharap seluruh perusahaan segera mengesahkan peraturan perusahaan masing-masing. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan dan melindungi pekerja dari potensi kerugian. (kur/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dinkop UMTK Kota KediriKota KediriPemkot KediriTenaga Kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Apel Terakhir Kapolres Gresik, AKBP Rovan Titipkan Doa dan Pesan untuk Anggota

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Motor Dilaporkan Hilang di Manyar, Polisi Pastikan Hanya Tertukar di Parkiran Indomaret

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

Lima Titik Perbatasan Bakal Disulap Jadi Ikon Baru Bojonegoro

Petani Garam Donomulyo Dapat Angin Segar, Produksi Tunnel Dilirik Kementan

Korps Mubaligah Gresik Latih Public Speaking, Perkuat Dakwah dengan Retorika Modern

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Korps Mubaligah Gresik Latih Public Speaking, Perkuat Dakwah dengan Retorika Modern

Bupati Gresik Tantang IPNU-IPPNU Hadirkan Program Nyata untuk Masyarakat

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Pengamat Puji Kakorlantas Polri, Operasi Lilin 2025 Dinilai Sukses Amankan Nataru

Days Of Law Career 2026 Gandeng Astra, Ajak Mahasiswa Hukum Kenali Karier Korporasi

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Pilkada Tak Langsung: Ketika Elite Partai Ingin Kembali Jadi Bos

Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d