email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinkop UMTK Kota Kediri Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan, Perusahaan Wajib Laporkan PKWT

by Fathur Rohman
5 November 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK memperketat pengawasan pelaksanaan peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan. Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (5/11/2025), diikuti para pelaku usaha dari berbagai sektor.

Dinkop UMTK Kota Kediri Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan. (Foto: ist/Javasatu.com)

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono, menyampaikan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyusun peraturan perusahaan yang kemudian disahkan oleh Dinkop UMTK. Kewajiban tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memastikan regulasi benar-benar diterapkan, terutama terkait hak-hak pekerja.

“Masih ada perusahaan yang hanya memenuhi syarat administratif, tapi tidak menjalankan aturan yang telah disahkan, termasuk soal cuti, jam kerja, dan pengupahan,” ujar Eko.

PKWT Wajib Dilaporkan Setiap Dua Tahun

Dalam sosialisasi tersebut, Eko menjelaskan bahwa perusahaan kini diwajibkan melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) minimal setiap dua tahun sekali. Pelaporan itu menjadi dasar pengecekan apakah regulasi yang dilegalkan benar-benar dijalankan.

“Kami akan cek apakah aturan yang diajukan sudah diterapkan, terutama terkait hak pekerja. Tidak ada perbedaan signifikan dari regulasi sebelumnya, hanya penegasan kewajiban pelaporan PKWT,” tegasnya.

Pelanggaran Akan Dilaporkan ke Pemprov Jatim

Jika ditemukan perusahaan tidak menerapkan regulasi ketenagakerjaan sesuai pengesahan, Dinkop UMTK Kota Kediri akan meneruskan laporan ke Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.

“Sanksi sepenuhnya kewenangan Pemprov. Kami hanya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Bila ada pelanggaran, langsung kami laporkan,” jelas Eko.

BacaJuga :

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplos LPG Subsidi

SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari

Diharapkan Tekan Potensi Kerugian Pekerja

Melalui penguatan pengawasan ini, Pemkot Kediri berharap seluruh perusahaan segera mengesahkan peraturan perusahaan masing-masing. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan dan melindungi pekerja dari potensi kerugian. (kur/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dinkop UMTK Kota KediriKota KediriPemkot KediriTenaga Kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplos LPG Subsidi

SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari

Antisipasi Kemarau, Kota Malang Percepat Tanam Padi

Wabup Gresik Tutup Pelatihan BLUD, Tegaskan Layanan Kesehatan Tak Boleh Dipersulit

Prof Muhadjir Effendy Apresiasi Turnamen Sepak Bola Putri U-12 Tugu Tirta Kota Malang

Sidak IPAL SPPG Kota Malang Sukun Gadang 2, Satgas MBG Temukan Sejumlah Catatan

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d