JAVASATU.COM- Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menegaskan komitmen mempercepat dan menyederhanakan seluruh proses perizinan investasi mulai tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul keluhan pelaku usaha terkait lamanya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga KKPR yang selama ini bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan setahun.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memastikan reformasi perizinan akan menjadi agenda utama pada 2026.
“Saya pastikan tahun depan lebih tertib. Penarikan pajak berjalan, tetapi kami dorong Pemkab untuk mempermudah perizinan. Itu solusi terbaik bagi pengusaha,” ujarnya, Rabu (26/11//2025).
Zulham menegaskan penyederhanaan prosedur lebih efektif menarik investor dibanding hanya menurunkan tarif pajak.
“Perizinannya mudah, tapi pajaknya ya bayar sesuai. Jangan tarif murah tapi izin tetap ribet, itu justru menghambat investasi,” kata Zulham.
DPRD juga akan mengusulkan relaksasi aturan untuk industri padat karya, terutama sektor rokok. Menurutnya, Bupati memiliki kewenangan memberikan insentif seperti keringanan pajak air tanah.
“Minimal ada perhatian agar pengusaha yakin investasi di Malang bisa berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pendampingan penuh dalam pendaftaran Online Single Submission (OSS). Analis Kebijakan Ahli Madya, Endah Dwi Suhesti, mengatakan pengusaha dibantu sejak pemenuhan izin dasar hingga koordinasi lintas OPD melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kepanjen.
“Pengusaha kami dampingi dari OSS sampai kelengkapan izin dasar. Itu yang kami bantu,” ujarnya.
Ia mengingatkan pelaku usaha melengkapi syarat dasar agar pengurusan izin teknis berjalan lebih cepat.
Pemangkasan perizinan pada 2026 diharapkan memperkuat iklim investasi dan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Kabupaten Malang. (agb/nuh)