email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dewan Pers Soroti Investasi Asing 100 Persen di Media dalam Perjanjian RI-AS

by Javasatu
11 Maret 2026

JAVASATU.COM- Dewan Pers menyoroti ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi membuka investasi asing 100 persen di sektor media. Perjanjian tersebut diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, pasal 2.28 dalam perjanjian mengatur investasi asing tanpa batas kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat, termasuk di sektor penerbitan media. Menurut Dewan Pers, ketentuan ini tidak sejalan dengan regulasi nasional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membolehkan modal asing melalui pasar modal, tetapi tidak boleh mayoritas.

Selain itu, Dewan Pers menyoroti pasal 3.3 dalam perjanjian yang meminta pemerintah menahan diri dari mewajibkan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung media lokal. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengatur kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan bagi hasil.

“Ketentuan ini berpotensi membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tidak efektif, karena kerja sama antara platform digital dan media bersifat bisnis, bukan kewajiban,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026),

BacaJuga :

Ngaku Setor Rp40 Juta ke Juru Ukur BPN, Pemilik Lahan di Pandanwangi Malang Ancam Lapor Polisi

Adian Kritik Dapur MBG, Mitra BGN di Malang Hanan Djalil Minta PDIP Tak Asal Bicara

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah: mencabut klausul kepemilikan saham asing 100 persen di sektor penerbitan dan mencabut pasal 3.3 terkait platform digital, untuk tetap menjaga kedaulatan media nasional dan keberlanjutan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers menegaskan, negara berkewajiban memperkuat pers agar dapat tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan terlindungi dari berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dewan PersJurnalistikMediaWartawan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Perkuat Link and Match Vokasi-Industri

Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI 2026-2031

Fahem ‘Aku dan Dirimu’, Lagu Tentang Cinta yang Tumbuh dari Perbedaan

Ngaku Setor Rp40 Juta ke Juru Ukur BPN, Pemilik Lahan di Pandanwangi Malang Ancam Lapor Polisi

Adian Kritik Dapur MBG, Mitra BGN di Malang Hanan Djalil Minta PDIP Tak Asal Bicara

Cerita Kota Malang Diburu Lewat Lensa 50 Kreator Muda

Sepak Bola Pererat Polres Malang dan Wartawan di Hari Bhayangkara

Kota Malang Luncurkan Rumah PIJAR, Perkuat Pendampingan Disabilitas Mental

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

Ngaku Bawa Sajam untuk Foto-foto di Acara Silat, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

Diaspora Indonesia di Belanda Deklarasikan Blok Politik Alternatif

Ngaku Setor Rp40 Juta ke Juru Ukur BPN, Pemilik Lahan di Pandanwangi Malang Ancam Lapor Polisi

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

BERITA LAINNYA

Gresik Perkuat Link and Match Vokasi-Industri

Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI 2026-2031

Fahem ‘Aku dan Dirimu’, Lagu Tentang Cinta yang Tumbuh dari Perbedaan

Ngaku Setor Rp40 Juta ke Juru Ukur BPN, Pemilik Lahan di Pandanwangi Malang Ancam Lapor Polisi

Adian Kritik Dapur MBG, Mitra BGN di Malang Hanan Djalil Minta PDIP Tak Asal Bicara

Cerita Kota Malang Diburu Lewat Lensa 50 Kreator Muda

Sepak Bola Pererat Polres Malang dan Wartawan di Hari Bhayangkara

Kota Malang Luncurkan Rumah PIJAR, Perkuat Pendampingan Disabilitas Mental

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

Ngaku Bawa Sajam untuk Foto-foto di Acara Silat, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved