JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Malang kembali terbongkar cepat. Polres Malang mengamankan FI, pria asal Sukorejo, Pasuruan, yang nekat mencuri motor Yamaha N-Max dari teras rumah warga di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Rabu (3/12/2025) petang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII. Saat itu motor korban diparkir di teras rumah tanpa pengawasan.
“Korban berada di dalam rumah. Tak lama setelah itu motor sudah hilang, dibawa oleh pelaku FI,” kata AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).
FI kemudian kabur menuju wilayah Dusun Polaman. Namun gerak-geriknya yang tergesa-gesa membuat warga curiga. Saat dicegat dan diperiksa, warga menemukan motor tersebut merupakan milik korban yang baru saja dicuri.
“Warga langsung menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang tiba di lokasi mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelas Bambang.
Motor N-Max ditemukan dalam kondisi lubang kunci rusak dan pelat nomor dilepas. Dalam pemeriksaan, FI mengakui pencurian tersebut dan mengincar motor yang mudah diambil dari area rumah.
Pelaku kini ditahan di Polsek Lawang dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik,” tegas Bambang.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan. (agb/arf)