email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

by Syaiful Arif
16 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diduga menyerobot tanah milik warga seluas kurang lebih 4.980 meter persegi yang berada di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Lahan di kawasan Supit Urang, Mulyorejo, Sukun, Kota Malang. (Foto: Javasatu.com)

Dugaan tersebut mencuat setelah Pemkot memasang papan bertuliskan aset pemerintah kota di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Pemilik lahan, Joko Wahyono, melalui Kuasa Hukum, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan pemasangan papan aset Pemkot Malang dilakukan sejak 13 November 2025 tanpa pemberitahuan maupun komunikasi dengan kliennya.

Padahal, lanjut Djoko, lahan tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian tebu dan tidak pernah ditelantarkan.

“Tanah itu dibeli klien kami sejak 1990 dan dikelola hingga sekarang. Tiba-tiba muncul papan aset Pemkot tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami duga sebagai penyerobotan tanah warga. Posisi tanah sekarang telah disewa Pabrik Gula Kebongagung sejak tahun 2019 hingga 2028,” ujar Djoko, Selasa (16/12/2025).

Menurut Djoko, kliennya memiliki alas hak yang kuat berupa Persil bernomor 108, Letter C desa bernomor 1926, Klas D.II serta akta jual beli yang sah sejak tahun 1990 bernomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus.

Bahkan, kata Djoko, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya, yang dinilai menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut.

“Untuk areal Supit Urang, dulu Pemkot Malang juga sebagian beli ke klien kami,” tegasnya.

Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkot Malang pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.

“Karena tidak ada respons, makanya kami hari ini melayangkan somasi. Tujuannya agar ada inisiasi pertemuan antara Pemkot, klien kami, dan pihak pertanahan untuk membuka data dan mencari kebenaran,” jelasnya.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Kuasa Hukum, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH (ujung kiri) usai melayangkan surat somasi ke Pemkot Malang. (Foto: Javasatu.com)

Djoko juga menyoroti papan aset yang dipasang tanpa mencantumkan nomor registrasi aset daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kesalahan administrasi atau klaim sepihak atas tanah milik masyarakat.

Ia menegaskan, langkah somasi merupakan upaya awal untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan demi memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi hak-hak warga harus dilindungi. Jangan sampai ada penguasaan tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Djoko.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Redaksi media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan SukunKota Malangpemkot malang

Comments 1

  1. Sukirno Sukirno says:
    4 bulan ago

    Semoga memperoleh penyelesaian terbaik

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d