JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Rabu (17/12/2025). Sidang dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera selaku penggugat dengan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Hakim mediator menyatakan deadlock setelah kedua belah pihak bertahan pada posisi masing-masing.
Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah memaksimalkan proses mediasi, termasuk pelaksanaan kaukus dengan para prinsipal.
“Kami menghargai upaya hakim mediator. Mediasi sudah dilakukan secara maksimal, namun belum menemukan titik temu,” ujar Imam kepada wartawan.
Imam menjelaskan, kegagalan mediasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyebut, sejak awal perjanjian hingga materi promosi, tergugat menjanjikan pembangunan mengacu pada PBG, bukan sekadar site plan.
“Dalam brosur dan perjanjian disebutkan jelas mengacu pada PBG. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.
Senada, Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Samsul, menilai akar persoalan terletak pada perbedaan penerapan perizinan. Menurutnya, dinas teknis terkait sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya mengikuti PBG sebagai izin terakhir.
Penggugat juga menyinggung potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana. Namun, Imam menegaskan hal tersebut masih sebatas pandangan hukum pihaknya dan memerlukan kajian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan potensi yang menurut kami perlu dikaji secara hukum, mengingat fasum-fasos merupakan kewenangan pemerintah,” kata Imam.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Mediasi hari ini dinyatakan tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Bagus menyatakan, pihak tergugat telah menyampaikan posisi terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan. Apabila kerja sama diakhiri, kliennya meminta pengembalian investasi tersebut.
Ia juga menilai tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar tidak sesuai perhitungan versi tergugat.
Tergugat juga mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos sebagaimana kewajibannya. Meski demikian, Bagus membuka peluang penyelesaian damai di luar persidangan.
“Secara formal mediasi memang gagal, tapi kami tetap membuka kemungkinan perdamaian di luar pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara karena proses masih berada pada tahap awal penyelesaian sengketa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
Dengan berakhirnya proses mediasi ini, sengketa kerja sama pengembangan perumahan tersebut resmi memasuki tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (saf/arf)