email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Wanprestasi Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

by Redaksi Javasatu
18 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Rabu (17/12/2025). Sidang dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera selaku penggugat dengan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Hakim mediator menyatakan deadlock setelah kedua belah pihak bertahan pada posisi masing-masing.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah memaksimalkan proses mediasi, termasuk pelaksanaan kaukus dengan para prinsipal.

“Kami menghargai upaya hakim mediator. Mediasi sudah dilakukan secara maksimal, namun belum menemukan titik temu,” ujar Imam kepada wartawan.

Imam menjelaskan, kegagalan mediasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyebut, sejak awal perjanjian hingga materi promosi, tergugat menjanjikan pembangunan mengacu pada PBG, bukan sekadar site plan.

“Dalam brosur dan perjanjian disebutkan jelas mengacu pada PBG. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Samsul, menilai akar persoalan terletak pada perbedaan penerapan perizinan. Menurutnya, dinas teknis terkait sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya mengikuti PBG sebagai izin terakhir.

BacaJuga :

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Penggugat juga menyinggung potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana. Namun, Imam menegaskan hal tersebut masih sebatas pandangan hukum pihaknya dan memerlukan kajian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan potensi yang menurut kami perlu dikaji secara hukum, mengingat fasum-fasos merupakan kewenangan pemerintah,” kata Imam.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo. (Foto: Javasatu.com)

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mediasi hari ini dinyatakan tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Bagus menyatakan, pihak tergugat telah menyampaikan posisi terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan. Apabila kerja sama diakhiri, kliennya meminta pengembalian investasi tersebut.

Ia juga menilai tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar tidak sesuai perhitungan versi tergugat.

Tergugat juga mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos sebagaimana kewajibannya. Meski demikian, Bagus membuka peluang penyelesaian damai di luar persidangan.

“Secara formal mediasi memang gagal, tapi kami tetap membuka kemungkinan perdamaian di luar pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara karena proses masih berada pada tahap awal penyelesaian sengketa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dengan berakhirnya proses mediasi ini, sengketa kerja sama pengembangan perumahan tersebut resmi memasuki tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (saf/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: HukumKabupaten KediriPN Kabupaten KediriSidang Gugatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d