email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Wanprestasi Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

by Redaksi Javasatu
18 December 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Rabu (17/12/2025). Sidang dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera selaku penggugat dengan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Hakim mediator menyatakan deadlock setelah kedua belah pihak bertahan pada posisi masing-masing.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah memaksimalkan proses mediasi, termasuk pelaksanaan kaukus dengan para prinsipal.

“Kami menghargai upaya hakim mediator. Mediasi sudah dilakukan secara maksimal, namun belum menemukan titik temu,” ujar Imam kepada wartawan.

Imam menjelaskan, kegagalan mediasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyebut, sejak awal perjanjian hingga materi promosi, tergugat menjanjikan pembangunan mengacu pada PBG, bukan sekadar site plan.

“Dalam brosur dan perjanjian disebutkan jelas mengacu pada PBG. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Samsul, menilai akar persoalan terletak pada perbedaan penerapan perizinan. Menurutnya, dinas teknis terkait sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya mengikuti PBG sebagai izin terakhir.

Penggugat juga menyinggung potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana. Namun, Imam menegaskan hal tersebut masih sebatas pandangan hukum pihaknya dan memerlukan kajian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan potensi yang menurut kami perlu dikaji secara hukum, mengingat fasum-fasos merupakan kewenangan pemerintah,” kata Imam.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo. (Foto: Javasatu.com)

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mediasi hari ini dinyatakan tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.

BacaJuga :

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Bagus menyatakan, pihak tergugat telah menyampaikan posisi terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan. Apabila kerja sama diakhiri, kliennya meminta pengembalian investasi tersebut.

Ia juga menilai tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar tidak sesuai perhitungan versi tergugat.

Tergugat juga mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos sebagaimana kewajibannya. Meski demikian, Bagus membuka peluang penyelesaian damai di luar persidangan.

“Secara formal mediasi memang gagal, tapi kami tetap membuka kemungkinan perdamaian di luar pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara karena proses masih berada pada tahap awal penyelesaian sengketa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dengan berakhirnya proses mediasi ini, sengketa kerja sama pengembangan perumahan tersebut resmi memasuki tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (saf/arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: HukumKabupaten KediriPN Kabupaten KediriSidang Gugatan

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d