email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Wanprestasi Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

by Javasatu
18 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Rabu (17/12/2025). Sidang dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera selaku penggugat dengan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Hakim mediator menyatakan deadlock setelah kedua belah pihak bertahan pada posisi masing-masing.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah memaksimalkan proses mediasi, termasuk pelaksanaan kaukus dengan para prinsipal.

“Kami menghargai upaya hakim mediator. Mediasi sudah dilakukan secara maksimal, namun belum menemukan titik temu,” ujar Imam kepada wartawan.

Imam menjelaskan, kegagalan mediasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyebut, sejak awal perjanjian hingga materi promosi, tergugat menjanjikan pembangunan mengacu pada PBG, bukan sekadar site plan.

“Dalam brosur dan perjanjian disebutkan jelas mengacu pada PBG. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.

BacaJuga :

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

Senada, Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Samsul, menilai akar persoalan terletak pada perbedaan penerapan perizinan. Menurutnya, dinas teknis terkait sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya mengikuti PBG sebagai izin terakhir.

Penggugat juga menyinggung potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana. Namun, Imam menegaskan hal tersebut masih sebatas pandangan hukum pihaknya dan memerlukan kajian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan potensi yang menurut kami perlu dikaji secara hukum, mengingat fasum-fasos merupakan kewenangan pemerintah,” kata Imam.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo. (Foto: Javasatu.com)

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mediasi hari ini dinyatakan tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Bagus menyatakan, pihak tergugat telah menyampaikan posisi terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan. Apabila kerja sama diakhiri, kliennya meminta pengembalian investasi tersebut.

Ia juga menilai tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar tidak sesuai perhitungan versi tergugat.

Tergugat juga mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos sebagaimana kewajibannya. Meski demikian, Bagus membuka peluang penyelesaian damai di luar persidangan.

“Secara formal mediasi memang gagal, tapi kami tetap membuka kemungkinan perdamaian di luar pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara karena proses masih berada pada tahap awal penyelesaian sengketa. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dengan berakhirnya proses mediasi ini, sengketa kerja sama pengembangan perumahan tersebut resmi memasuki tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (saf/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten KediriPN Kabupaten KediriSidang Gugatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved